TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus suap proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang menyeret Putu Sudiartana, anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dugaan itu muncul karena Sudiartana duduk sebagai anggota Komisi Hukum DPR, yang tidak berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
Peran Sudiartana ditengarai sebagai perantara proyek alias makelar. "Kami sedang mendalaminya, termasuk (keterlibatan) anggota DPR (lainnya)," kata Alex di Kementerian Dalam Negeri, 30 Juni 2016.
Baca juga: Lagi, Anggota DPR Terjerat Suap: Inilah 3 Jebakan Maut Politikus
Sudiartana dicokok di rumahnya pada Selasa malam lalu. Barang bukti yang diangkut KPK dari rumah Sudiartana berupa uang tunai Sin$ 40 ribu atau senilai Rp 390 juta dan bukti transfer ke rekeningnya sebesar Rp 500 juta dalam beberapa tahap. Proyek jalan tersebut bernilai Rp 300 miliar.
Selain Sudiartana, KPK menetapkan empat tersangka lain, yaitu Novianti, sekretaris Sudiartana, dan Muhlis, yang tak lain suami Novianti.Muhlis diduga ikut menampung uang suap. Berikutnya Suhemi, rekan Sudiartana; Yogan Askan, pengusaha dan kader Partai Demokrat; serta Suprapto, Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Permukiman Sumatera Barat.
KPK belum melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para tersangka ataupun saksi. "Tidak ada (pemeriksaan)," ujar juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, 30 Juni 2016. Lembaga antirasuah ini masih berfokus mengumpulkan barang bukti dengan menggeledah ruang kerja Sudiartana di gedung DPR dan ruang kerja Suprapto.
Setelah menggeledah ruang kerja Sudiartana di lantai 9 gedung Nusantara I selama 2,5 jam, penyidik membawa satu koper hitam berisi dokumen. Di Padang, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Suprapto dan ruangan monitoring selama tiga jam. Dari ruang kerja Suprapto, penyidik menenteng satu koper hitam, yang disinyalir berisi dokumen.
Anggota Badan Anggaran DPR, Dadang Rusdiana, mengatakan proyek 12 jalan itu merupakan salah satu alokasi dari dana optimalisasi dalam Rancangan APBN-Perubahan 2016. Pengucuran anggaran dibahas Badan Anggaran bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Pembahasan berlangsung di panitia kerja," katanya.
Saat pembahasan itu, Dadang menuturkan, sangat mungkin terjadi transaksi antara pemerintah dan anggota Dewan untuk meloloskan proposal proyek. Boleh jadi, menurut dia, anggota Dewan yang mengetahui proyek di suatu daerah langsung menghubungi kepala daerah. "Bisa saja Sudiartana menjual informasi itu seolah-olah memperjuangkan dana pembangunan di sana,” ujarnya.
Meski bukan anggota Badan Anggaran, Dadang mencurigai politikus Partai Demokrat itu punya jaringan luas untuk melobi pihak terkait. "Bisa saja dibantu dari rekannya di partai," ujar politikus Partai Hanura tersebut.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Permukiman Sumatera Barat Ridha Sutrian Putra, yang menggantikan Suprapto, mengaku usulan proyek 12 ruas jalan itu telah disampaikan ke Kementerian Pekerjaan Umum pada akhir tahun lalu. Proyek itu terkait dengan pembangunan jalan provinsi untuk mengembangkan wilayah selatan dan utara Sumatera Barat.
Proyek infrastruktur tersebut di antaranya jalan di Pasaman Barat, jalan tembus dari Sijunjung menuju Payakumbuh, jalan di Solok Selatan, serta ruas jalan di Dharmasraya. "Panjangnya bervariasi. Ada yang panjang dan ada yang pendek," ujarnya.
TIM TEMPO
Baca juga:
Kenapa Anggota DPR Mudah Terjerat Suap? Begini Penyebabnya
Ditangkap KPK, Ini Profil Politikus Demokrat Putu Sudiartana