TEMPO.CO, Jakarta - Setelah dihebohkan dengan surat permintaan tunjangan hari raya oleh Koramil 1203-03 Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tempo memperoleh salinan surat permohonan THR yang beredar di daerah yang sama, kali ini dikeluarkan pihak kelurahan.
Baca: Danramil di Ketapang minta THR ke pengusaha dan perusahaan
Surat permohonan THR itu menggunakan kepala surat Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, yang ditandatangani Lurah Boharudin. Surat bertanggal 20 Juni 2016 tersebut ditujukan kepada donatur dan pemimpin perusahaan untuk dapat memberikan sumbangan yang nantinya dialokasikan bagi ketua RT, pengurus PKK, dan pengurus posyandu di Kelurahan Sukaharja.
"Wah, saya baru dengar hal ini. Anda dapat suratnya dari mana?" kata Aspul Anwar, Kepala Subbagian Pemberitaan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, 30 Juni 2016. Aspul memastikan adanya selebaran permintaan THR oleh kelurahan tersebut belum diketahui pihak pemerintah. "Nanti ditelusuri."
Secara terpisah, Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang Heronimus Taman, ketika dihubungi, tidak berkomentar banyak. "Saya sedang di hulu. Silakan hubungi bagian kepegawaian," ujarnya.
Boharudin, saat dikonfirmasi, membenarkan telah mengedarkan surat permohonan THR tersebut. Bahkan, melalui SMS, dia bertanya apakah Tempo mau turut menyumbang. Dia menjawab tidak ada alokasi dana di Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk tunjangan kepada ketua RT, pengurus PKK, dan pengurus posyandu. "Surat itu bukan untuk pegawai kelurahan," tuturnya.
Faisal Riza, dari JARI Indonesia Borneo Barat, mengatakan permintaan THR oleh instansi daerah merupakan kultur salah yang diwariskan sejak Orde Baru. "Sebenarnya ini merupakan gratifikasi, yakni pemegang kekuasaan dan pemilik kepentingan bersinggungan," ucapnya.
Budaya ini, kata dia, merupakan tantangan pada era reformasi birokrasi di Kalimantan Barat. Walau tidak ada motif untuk mencari kekayaan, tetap saja kultur meminta tunjangan kepada pengusaha merupakan hal yang tidak sehat. "Harus disikapi serius, jangan permisif, sehingga hubungan antara pemilik kepentingan dan pemegang kekuasaan setara. Tidak ada keterikatan," ia menambahkan.
ASEANTY PAHLEVI