TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memaparkan laporan triwulan kedua mediasinya terhadap kasus pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB). Sejak April hingga Juni 2016, terdapat 11 kasus yang ditangani Komnas HAM.
"Kami melihat pemerintah daerah perlu mendapat pendampingan intensif, untuk penyelesaian KBB dari pusat," ujar Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di kantor Komnas HAM, Kamis, 30 Juni 2015.
Baca Juga:
Imdadun mengatakan terdapat sejumlah kasus yang sulit terurai dan terselesaikan karena kurangnya pemahaman pemerintah daerah tentang norma dan aturan terkait dengan KBB. "Mereka butuh konsultasi agar yakin bahwa keputusan yang diambil (untuk penyelesaian kasus) itu benar dan bisa lepas dari tekanan kelompok intoleran," ucapnya.
Menurut Imdadun, pihak intoleran itu bisa berasal dari kelompok keagamaan dan partai politik, baik daerah maupun pusat. Dia menolak menjelaskan lebih spesifik mengenai kelompok yang dimaksud.
Kata Imdadun, ada sikap saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelesaian pelanggaran KBB. Sikap tersebut, ujar dia, terjadi saat ada penertiban tempat ibadah atau pelarangan berkumpul bagi jemaat suatu agama.
"Pusat menganggap ini tugas daerah, tapi daerah berkeras menyebut ini persoalan agama, sehingga butuh kewenangan pusat," tuturnya.
Mekanisme pemerintah dalam menanggapi pelanggaran KBB pun dianggap tak jelas. "Kalau bencana jelas, ada BNPB, mekanisme anggaran jelas. Kalau KBB, sering dibentuk tim, tapi tak jalan karena skema tak jelas."
Kasus KBB yang ditangani Komnas HAM pada triwulan kedua 2016 antara lain penolakan pendirian Musala Assyafiah di Bali, kasus Aceh Singkil, dan perusakan masjid Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kendal. Kasus pelanggaran KBB JAI pun terjadi di Subang dan Nusa Tenggara Barat.
Komnas HAM juga menemukan kasus pemerasan terhadap sejumlah gereja di Jawa Barat, masalah izin gereja di Bandung dan Sumedang, pembakaran Pesujudan Sapta Darma di Rembang, pembiaran pengungsi Syiah di Sampang, serta permasalahan Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor.
Pada periode Januari-Mei 2016, Komnas HAM menerima 34 aduan pelanggaran KBB. Angka ini diperkirakan meningkat hingga akhir tahun. Aduan paling banyak berasal dari Jawa Barat, dengan enam pengaduan. Diikuti DKI Jakarta dengan lima pengaduan. Selebihnya terdistribusi merata di daerah lain Indonesia.
Pemerintah daerah adalah pihak yang paling banyak diadukan masyarakat, dengan 18 aduan. Disusul kelompok masyarakat dengan lima aduan.
Jumlah aduan pelanggaran KBB tertinggi adalah soal pendirian rumah ibadah, dengan 11 aduan, diikuti persoalan aktivitas kelompok beragama yang terdistribusi merata.
"Pada 2014, ada 74 aduan, pada 2015 ada 89. Sekarang baru Januari-Mei 2016 saja sudah 34, masih akan meningkat," kata Imdadun saat mempresentasikan laporan tersebut.
YOHANES PASKALIS