TEMPO.CO, Jakarta - Senior General Manager PT Agung Podomoro Land Alvin Andronicus mengaku terkejut mendengar keputusan pemerintah pusat yang menghentikan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta secara permanen. "Ini buat kaget. Luar biasa," ujar Alvin kepada Tempo, Kamis, 30 juni 2016.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli, atas nama pemerintah, membatalkan pembangunan proyek reklamasi Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro, secara permanen. Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah bertemu Komite Bersama Reklamasi.
BACA: Pemerintah Pusat Stop Pulau G yang Izinnya Dikeluarkan Ahok
Komite Bersama Reklamasi terdiri atas Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebelumnya, pemerintah sudah moratorium pembangunan reklamasi Pulau G sejak medio April 2016.
Alvin menilai keputusan yang dikleuarkan pemerintah pusat tersebut lahir tanpa alasan yang mendasar. Dia bingung jika reklamasi tak diperbolehkan, mengapa saat itu bisa terbit izin pembangunan. Alvin mengaku terpukul atas keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat itu.
BACA: Pemerintah Stop Pulau G, Ahok Sebut Banyak Kerugian Ekonomi
Menurut Alvin, pihaknya telah mengeluarkan ratusan miliar untuk membangun pulau itu. Belum lagi sejumlah kontribusi yang sudah diberikan kepada Pemerintah DKI Jakarta. PT Agung Podomoro sendiri telah membangun Rusun Daan Mogot sebagai kompensasi reklamasi Teluk Jakarta.
Alvin pun menjelaskan proyek reklamasi ini tak semata-mata hanya untuk kepentingan eksklusifitas melainkan juga menyangkut banyak pemangku kepentingan lain. "Investasi ini juga untuk kepentingan negara," ucap Alvin. "Kami sangat dirugikan ratusan miliar," kata dia.
BACA: Heboh Reklamasi: Kalah di Pengadilan, Ini Skenario Baru Ahok
Dalam keputusannya, Menteri Rizal Ramli mengatakan pembangunan tersebut harus dibatalkan lantaran proyek reklamasi Pulau G masuk ke dalam kategori pelanggaran berat yang bakal mengancam lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, serta lalu lintas laut.
Rizal Ramli mencontohkan, sekitar 300 meter dari Pulau G terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang. Ini adalah pembangkit vital yang memasok kebutuhan listrik di wilayah Jakarta seperti di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
BACA: Menang di PTUN, Para Nelayan Girang Reklamasi Dibatalkan
PLTU tersebut banyak mengandalkan air laut sebagai air baku untuk menghasilkan listrik dan air pendingin mesin pembangkit. Karenanya, menurut Rizal Ramli, jika pembangunan Pulau G tetap dilanjutkan dapat berpotensi mengganggu pasokan listrik ke Jakarta.
Selain itu, kata Rizal, pembangunan proyek rekalamsi di Pulau G juga akan mengganggu kabel bawah laut yang menghubungkan jaringan nasional dan internasional. Reklamasi Pulau G ini juga berpotensi mengganggu lalu lintas kapal nelayan.
BACA: Ahok Ngotot Lanjutkan Reklamasi, LBH: Dia Tak Paham Putusan
Selain itu, Rizal menuturkan, nelayan pun akan kesulitan berlabuh ke Muara Angke, Jakarta Utara. Sebabnya, yang tadinya nelayan bisa lebih cepat mencapai Muara Angke, kini nelayan harus memutar dulu lewat daerah lain. "Jadi, perjalanan itu menghabiskan solar nelayan,"kata Rizal.
Izin pelaksanaan Pulau G diitandatangani Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 23 Desember 2014. Berbekal Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 itu, PT Muara Wisesa Samudera membangun pulau reklamasi dan sejak tahun lalu mulai memasarkannya.
BACA: Kalah di PTUN, 8 'Dosa' Ahok dalam Proyek Reklamasi Pulau G
Namun, Ahok menganggap alasan yang dikemukakan oleh Rizal Ramli bisa menyebabkan segala sesuatunya menjadi kacau. "Padahal dulu sudah dipelajari," ujarnya. Menurut Ahok, kabel-kabel tersebut sudah pernah dipindahkan. Ia mengaku mendapat persetujuan dari PT PLN.
Menurut Ahok, yang paling berbahaya justru lumpur. Selama ini, Ahok menganggap reklamasi sebagai salah satu cara untuk mengatasi pencemaran air laut. "Kalau mau dibilang lebih bahaya justru lumpur ke mana-mana dong yang pelanggaran," ujarnya.
BACA: Pemerintah Stop Pulau G, Ahok: Bisa Digugat Pengembang Lho
Keputusan pembatalan reklamasi hanya untuk Pulau G. Sementara berdasarkan analisa Komite Gabungan Reklamasi, Pulau C, D, dan N melakukan pelanggaran sedang. Para pengembang dari ketiga pulau tersebut diperbolehkan meneruskan pembangunan dan melakukan sejumlah perbaikan.
FRISKI RIANA | DEVY ERNISS
Baca juga:
Kenapa Anggota DPR Mudah Terjerat Suap? Begini Penyebabnya
Ditangkap KPK, Ini Profil Politikus Demokrat Putu Sudiartana