TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan lima tersangka hasil operasi tangkap tangan pada Selasa-Rabu, 28-29 Juni 2016, terkait dengan dugaan suap terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, I Putu Sudiartana. Mereka adalah pengusaha Yogan Askan; Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto; sekretaris Putu, Novianti; orang kepercayaan Putu, Suhemi; serta Putu sendiri.
Baca juga:
Lagi, Anggota DPR Terjerat Suap: Inilah 3 Jebakan Maut Politikus
Ditangkap KPK, Ini Profil Politikus Demokrat Putu Sudiartana
Kelima tersangka diperiksa KPK sejak Rabu dinihari. Dua tersangka yang pertama keluar mengenakan rompi tahanan adalah Yogan Askan dan Suprapto. Mereka selesai diperiksa sekitar pukul 01.15 WIB, Kamis, 30 Juni 2016. Keduanya enggan memberikan keterangan kepada wartawan. "Nanti, nanti, nanti," kata Yogan sebelum masuk mobil tahanan.
Sepuluh menit kemudian, Novianti dan Suhemi keluar. Mereka memakai kain untuk menutupi kepala dan wajah. Sambil menunduk, Novianti dan Suhemi dituntun petugas KPK masuk mobil.
Putu Sudiartana menyusul sepuluh menit kemudian. Politikus Partai Demokrat ini terus menunduk dan diam. Saat masuk mobil, Putu yang memakai topi menutup telinga dan kepalanya dengan telapak tangan. Ia tak menatap kamera wartawan.
Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan Selasa lalu. Awalnya, KPK menangkap Novianti, sekretaris Putu Sudiartana, sekitar pukul 18.00 WIB. Suami Novianti, Muchlis, ditangkap di tempat tinggalnya di Petamburan. Pukul 21.00 WIB, penyidik mengamankan Putu di perumahan DPR.
Dua jam berikutnya, KPK menangkap pengusaha Yogan Askan serta Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto. "Mereka dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk diinterogasi cepat, lalu diterbangkan ke Jakarta pada Rabu pagi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Menurut dia, penyidik KPK bergerak ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara, sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu, 29 Juni 2016. "Yang diamankan di sana adalah orang kepercayaan IPS (Putu) bernama SHM (Suhemi) yang kemudian dibawa ke Jakarta," tutur Basaria.
Basaria menjelaskan, dugaan suap ini berhubungan dengan rencana pembangunan di 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Ia bercerita, ada rencana proyek dari Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat. Kepala dinasnya, Suprapto, memiliki proyek bernilai Rp 300 miliar. Proyek ini menjadi latar belakang dugaan penyuapan ini.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga: Lagi, Anggota DPR Terjerat Suap: Inilah 3 Jebakan Maut Politikus