TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif mengungkapkan rasa prihatin atas penangkapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat I Putu Sudiartana. Keprihatinan itu diutarakannya sebelum menjelaskan kronologi penangkapan yang ia sebut operasi tangkap tangan.
"Dengan rasa prihatin, kami dari KPK akan mengumumkan hasil operasi tangkap tangan," kata Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juni 2016.
Syarif menjelaskan, penyuapan masih terjadi di bulan Ramadan yang dianggap suci oleh umat muslim. "Seharusnya tidak terjadi," ujarnya. Syarif membantah penangkapan ini ada kaitan dengan acara buka puasa bersama antara KPK dan Komisi Hukum DPR di kantornya.
I Putu bersama Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo dan anggota Dewan lainnya menghadiri acara buka puasa bersama KPK, Senin, 27 Juni lalu. Mereka sempat berfoto-foto dengan para pimpinan KPK. I Putu sempat berfoto selfie dengan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Penyidik KPK bergerak pada Selasa, 28 Juni 2016. Mereka menangkap Noviyanti, sekretaris I Putu Sudiartana, suami Noviyanti, Muchlis, dan Putu. (Baca: Kronologi Penangkapan Putu Sudiartana)
KPK kemudian menangkap pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, sekitar pukul 23.00 WIB. (Baca: Selain Putu Sudiartana, KPK Cokok Tiga Orang)
Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Putu, Noviyanti, dan Suhemi sebagai penerima. Ketiganya dikenai Pasal 12-a atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Yogan dan Suprapto sebagai pemberi disangka dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Muchlis, suami dari Noviyanti, telah dilepaskan, tapi sewaktu-waktu dia akan dipanggil bila penyidik membutuhkan keterangannya.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga: Lagi, Anggota DPR Terjerat Suap: Inilah 3 Jebakan Maut Politikus