TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan penyidik KPK tidak menemukan keterlibatan anggota DPR lain dalam operasi tangkap tangan anggota DPR dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana, Selasa, 28 Juni 2016.
"Belum didapat dan masih dipelajari," kata Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu, 29 Juni 2016. Ia menjelaskan, penyidik hanya menemukan 3 bukti transfer yang diduga suap. Menurut dia, kasus ini masih dalam pengembangan dan masih akan diselidiki.
Baca juga:
Lagi, Anggota DPR Terjerat Suap: Inilah 3 Jebakan Maut Politikus
Ditangkap KPK, Ini Profil Politikus Demokrat Putu Sudiartana
"Kalau pertanyaan apakah berhubungan dengan gubernur? Belum kami dapatkan, dan belum ada informasi apakah ada aliran dana ke partai politik," ujar Syarif. Ia mengatakan aliran dana ini jugas masih dalam pengembangan penyidik. Ia tak ingin memaparkan lebih detil karena hal ini merupakan strategi penyidik.
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa, 28 Juni 2016. Awalnya, KPK menangkap Noviyanti, sekretaris dari Putu, sekitar pukul 18.00 WIB. Suami Noviyanti, Muchlis, ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Petamburan.
Pada pukul 21.00 WIB, penyidik mengamankan Putu di perumahan DPR. Dua jam berikutnya, KPK menangkap pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, sekitar pukul pukul 23.00 WIB.
"Mereka dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk diinterogasi cepat, lalu diterbangkan ke Jakarta, Rabu pagi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. Menurut dia, penyidik KPK bergerak ke Tebing Tinggi di Sumatera Utara sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu, 29 Juni. "Yang diamankan di sana adalah orang kepercayaan IPS (Putu) bernama SHM (Suhemi) dan dibawa ke Jakarta," kata Basaria.
Basaria menjelaskan dugaan suap ini berhubungan dengan adanya rencana pembangunan di 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Ia bercerita, ada rencana proyek dari Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat. Kepala dinasnya, Suprapto, memiliki proyek bernilai Rp 300 miliar. Proyek ini menjadi latar belakang dugaan penyuapan ini.
Pada saat yang sama, Suhemi memiliki jaringan dengan Putu. "Dia memberikan janji bisa mengabulkan proyek itu," ujar Basaria. Menurut Basaria, pemberian suap Yogan dan Surapto dilakukan melalui beberapa transfer. KPK sendiri sudah menyita 3 buah bukti transfer, salah satunya diberikan melalui rekening Muchlis. Penyidik juga menyita uang $Sin 40 ribu saat menangkap Putu.
Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Putu, Noviyanti, dan Suhemi sebagai penerima. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Yogan dan Suprapto sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga: Lagi, Anggota DPR Terjerat Suap: Inilah 3 Jebakan Maut Politikus