TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung mencabut hak politik mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron. Amar tersebut merupakan bagian dari putusan majelis yang terdiri atas Hakim Agung Salman Luthan, Krisna Harahap, dan M.S. Lumme. Selain hak politiknya dicabut, terpidana kasus suap dan tindak pidana pencucian uang ini dihukum penjara 13 tahun.
“Mencabut hak politik dipilih dalam masa jabatan publik 5 tahun, dihitung setelah dia selesai menjalani pidana penjara,” kata Hakim Agung, Krisna Harahap, Rabu, 29 Juni 2016. “Meningkatkan denda dari Rp 1 miliar jadi Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara,” ujarnya.
Fuad dan jaksa penuntut umum KPK memang mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan pidana penjara dari 8 tahun menjadi 13 tahun. Jaksa KPK menilai, putusan banding masih belum sesuai dengan tuntutan, termasuk soal hak politik dan harta rampasan.
Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai, Fuad, secara meyakinkan, telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai pejabat negara. Mantan Ketua DPRD Bangkalan tersebut terbukti menerima duit dari PT Media Karya Sentosa dan memotong 10 persen realisasi anggaran SKPD senilai Rp 414,224 miliar. Fuad juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
FRANSISCO ROSARIANS