Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cek Pembayaran THR, Deddy Mizwar Sidak ke Perusahaan

image-gnews
Wakil Gubernur Deddy Mizwar memaparkan pandangannya dalam diskusi bertema bincang-bincang banjir Bandun Selatan di Aula Barat ITB, Bandung, Jawa Barat, 26 Mei 2016. Pihak pemerintah yang diwakili Wakil Gubernur Deddy Mizwar mewacanakan penegakan hukum yang lebih keras karena permasalahan DAS Citarum melibatkan beberapa kabupaten. TEMPO/Prima Mulia
Wakil Gubernur Deddy Mizwar memaparkan pandangannya dalam diskusi bertema bincang-bincang banjir Bandun Selatan di Aula Barat ITB, Bandung, Jawa Barat, 26 Mei 2016. Pihak pemerintah yang diwakili Wakil Gubernur Deddy Mizwar mewacanakan penegakan hukum yang lebih keras karena permasalahan DAS Citarum melibatkan beberapa kabupaten. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, baru satu perusahaan di wilayahnya yang dilaporkan karyawannya belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). “Dari ribuan perusahaan yang kami tahu baru satu perusahaan yang karyawannya mengadukan karena masalah THR,” kata dia di Bandung, Rabu, 29 Juni 2016.

Deddy mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2011 mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling telat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. “Paling lambat hari ini harus sudah dibayarkan,” kata dia.

Dia sengaja berkunjung ke PT Masterindo Jaya Abadi, pabrik pakaian jadi di Kota Bandung untuk memeriksa pembayaran THR perusahaan itu. “THR sudah turun semua tanggal 24 Juni, perusahaan ini mengikuti Permenaker paling lambat H-7, sebelum itu bahksan sudash selesai,” kata Deddy.

Deddy meminta karyawan untuk mengadukan perusahaannya jika tidak memenuhi ketentuan pembayaran THR dalam Permenaker 6/2011 itu. “Harus dilaporkan karena ada sanksinya kalau telat dari H-7, itu bisa dapat denda 5 persen, sampai penghentian kegiatan,” kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan, baru satu perusahaan dari 31 ribu perusahaan di Jawa Barat yang dilaporkan karena belum memberikan THR. “Itu perusahaan produsen sarung tangan, perusahaan dari Korea Selatan memang pailit. Perusahaan itu hanya akan membayarkan gajinya 50 persen, THR tidak,” kata dia, Rabu, 29 Juni 2016.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Seok Hwa di Subang yang mempekerjakan 480 orang karyawan. “Senin kemarin Pelaksana Tugas Bupati Subang memanggil mereka, dan ada negosiasi sehingga upah bulanannya tetap dibayarkan, tapi THR tampaknya akan dibayarkan 50 persennya itu hasil negosiasi karyawan dengan perusahaan,” kata Ferry.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ferry mengatakan, sejak H-10 sudah meminta Pengawas Ketenagakerjaan di semua daerah untuk memeriksa pembayaran THR perusahaan. Tak hanya itu, semua kantor Dinas Tenaga Kerja di provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat saat ini juga membuka posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima pembayaran THR.

Ada sejumlah sanksi yang dijatuhkan pada perusahaan yang tidak memenuhi aturan normatif pembayaran THR. Keterlambatan pembayaran misalnya dijatuhi denda 5 persen dari jumlah THR yang wajib dibayarkan dan pembayaran dendanya dalam pengawasan Pengawas Ketenagakerjaan. Selanjutnya adalah teguran lisan, tertulis, hingga yang paling keras penghentian kegiatan pabrik atau perusahaan.

AHMAD FIKRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

3 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

2 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

3 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

4 hari lalu

Sejumlah anak bermain di kolam sisa pembongkaran di Pemandian Tjihampelas, Jalan Cihampelas, Bandung, Jumat (14/5). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

5 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

5 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

6 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

7 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

7 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.


Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

8 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.