TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan rapat Badan Legislasi membahas Rancangan Undang-Undang Pertembakauan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, mendengarkan semua pihak.
Dalam rapat itu, dibahas semua pasal yang termuat dalam undang-undang. "Rapat itu me-review semua pasal karena harus mendengar semua pihak," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2016.
Namun politikus Partai Golkar ini tidak menyebutkan secara spesifik pihak yang dimaksud, yakni unsur perusahaan rokok, kelompok masyarakat sipil, atau akademikus.
Rapat yang berlangsung di Hotel Sultan itu diadakan pada Jumat, 24 Juni 2016. Menurut Firman, rapat di luar gedung DPR sudah biasa dilakukan. Dalam ketentuan DPR, kata dia, konsinyering bisa dilakukan di dalam atau di luar DPR.
Menurut Firman, DPR adalah lembaga yang memiliki amanat konstitusi untuk menyusun undang-undang. "Intinya kami membuat undang-undang tidak boleh diskriminatif. Hak orang hidup harus diperhatikan, hak pelaku usaha harus diperhatikan. Banyak hal yang orang tidak tahu," ucapnya. "Undang-undang itu kami susun untuk kepentingan rakyat," tuturnya.
Ia membantah kabar anggota DPR kelelahan saat Komisi Hukum mewawancarai Komisaris Jenderal Tito Karnavian dalam fit and proper test. Menurut dia, pernyataan adalah argumen pribadi anggota DPR. "Tapi itu mekanisme konsinyering bisa dilakukan di dalam dan di luar (DPR). Itu ada dalam aturan dan kami tidak mungkin melanggar aturan," kata Firman.
Sementara itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan tak tahu-menahu soal rapat di Hotel Sultan, Jakarta. Meski demikian, ia mengakui diselenggarakannya rapat itu. "Saya lagi tidak ikut," tutur Supratman.
ARKHELAUS W