TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menerbitkan surat izin penyitaan terhadap aset La Nyalla Matalitti, tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur.
"Penyitaan sudah selesai dan sudah ada persetujuan penyitaan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 28 Juni 2016. "Jadi kami menganggap penyidikan ini sudah benar."
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajak KPK berkoordinasi menyelesaikan perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Salah satu tujuannya adalah memudahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyita beberapa aset La Nyalla.
La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar Rp 5,3 miliar. Dia diduga menggunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran perdana saham Bank Jatim pada 2012.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sebanyak tiga kali kepada La Nyalla. Penetapan tersangka sebelumnya, oleh La Nyalla, selalu dibalas dengan praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya selalu memenangkan praperadilan La Nyalla.
MAYA AYU PUSPITASARI