TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan saat ini sudah 16 tersangka yang ditangkap terkait dengan peredaran vaksin palsu. Tersangka terakhir yang ditangkap adalah seorang pemilik apotek di Jakarta. "Tadi malam satu ditangkap bernama R, tersangka baru selaku distributor," kata Agung di kantornya, Selasa, 28 Juni 2016.
Agung menjelaskan, 16 tersangka itu terdiri atas 2 orang pengumpul botol, 6 orang produsen, 5 orang distributor, 2 orang penjual, dan 1 orang pencetak. Pengumpul botol berinisial I dan S. Produsennya adalah N, S, I, R, H, dan AP. Distributornya berinisial R, S, M, dan P, serta T. Untuk penjual yang ditangkap adalah F dan AM. Sedangkan pencetak vaksin berinisial S.
Agung mengatakan polisi akan menggandeng Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk membentuk satuan tugas penanganan vaksin palsu. Satgas yang dibentuk akan fokus pada persoalan vaksin palsu. Kaitannya adalah dengan penegakan hukum karena sudah masuk ranah pidana serta akan dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap vaksin palsu yang ditemukan.
Pada satgas yang dibentuk, akan ada identifikasi terhadap sebaran dari vaksin palsu. Agung mengatakan ada lima daerah dari hasil penyidikan kepolisian yang diduga menyebarkan vaksin palsu. Yaitu Jakarta, Banten, Jawa Barat (Bogor), Jawa Tengah (Semarang), dan Sumatera Utara (Medan). Pihaknya akan bekerja sama dengan para penyidik di tingkat daerah untuk menyisir daerah-daerah yang disinyalir terdapat peredaran vaksin palsu.
DANANG FIRMANTO