TEMPO.CO, Bima - Empat penambang emas tertimbun longsor di Dusun Kambilo, Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 28 Juni 2016. Satu di antaranya ditemukan tewas, dua selamat, dan satu lagi hingga saat ini masih dalam pencarian.
Korban yang tewas itu bernama Ridwan, 40 tahun, sedangkan korban yang belum ditemukan adalah Ishak, 23 tahun. Kepolisian Resor Kota Bima hingga petang ini masih menyelidiki insiden tersebut. Sebab lokasi penambangan itu memang tidak memiliki izin. “Kami masih meminta keterangan dari beberapa warga desa,” kata Kepala Kepolisian Resor Merangin Ajun Komisaris Besar Ahmad Nurman Ismail.
Ruslan, penambang yang selamat, mengatakan siang tadi dia dan tiga temannya masuk ke terowongan sepanjang 20 meter. Ketika mereka sedang menggali untuk mencari emas, tiba-tiba tanah di bagian atas terowongan runtuh. Rekan mereka yang bekerja di luar terowongan berusaha menolong. Namun hanya Ruslan dan seorang rekannya yang bisa diselamatkan.
Amir, aparat desa setempat, mengatakan kegiatan penambangan di tempat itu sebenarnya sudah lama dilarang. “Kami pernah naik gunung untuk memberikan arahan kepada penambang, namun tidak pernah digubris,” ujar Amir.
Pemerintah tidak mengeluarkan izin untuk penambangan itu karena dianggap merusak lingkungan. Apalagi para penambang ilegal kerap menggunakan zat kimia berbahaya untuk memisahkan emas dengan batu dan tanah. “Perilaku tersebut jelas akan merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai,” tandas Amir.
AKHYAR M. NUR