TEMPO.CO, Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan enam narapidana kasus korupsi mendapat remisi pada hari raya Idul Fitri. “Usul sudah kami sampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum NTT Liberty Sitinjak kepada Tempo, Selasa, 28 Juni 2016.
Liberty enggan menyebutkan identitas narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapat korting masa hukuman itu. Kasus korupsi apa yang membuat mereka meringkuk di bui juga tidak dijelaskan.
Selain itu, diusulkan remisi bagi 14 narapidana kasus narkoba, 5 narapidana kasus illegal fishing, dan 2 narapidana kasus trafficking atau penyelundupan. “Untuk kasus pidana khusus, jumlah narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi Idul Fitri sebanyak 27 orang,” ucapnya.
Sedangkan secara keseluruhan yang diusulkan mendapat remisi pada Lebaran 2016 sebanyak 202 narapidana. Mereka tersebar di semua lembaga pemasyarakatan di kabupaten dan kota di NTT. "Khusus untuk narapidana kasus pidana umum akan ditetapkan Kanwil Kementeriah Hukum NTT," ujar Liberty.
Ihwal kelebihan kapasitas di setiap lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di NTT, Liberty menuturkan pihaknya terus mengurangi kelebihan tersebut. Saat ini kelebihan kapasitas sekitar 10 persen dari sebelumnya 17 persen.
Liberty menjelaskan, upaya mengatasi kelebihan kapasitas terus dilakukan, di antaranya dengan mempercepat proses hak-hak para narapidana seperti pembebasan bersyarat. "Selama ini, kendalanya adalah harus mengusulkannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Tapi sekarang sudah ada yang menjadi wewenang kantor wilayah."
YOHANES SEO