TEMPO.CO, Jakarta - Pemandangan langka terjadi di Istana Kepresidenan hari ini. Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang terdiri atas menteri hingga ketua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, berkumpul bersama. Beberapa di antaranya adalah Bendahara Umum PDIP Olly Dondo Kambey, Ketua Fraksi PDIP dari Komisi XI Hendrawan Supratikno, hingga Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. Ada apa gerangan?
"Sebagai fraksi terbesar pendukung pemerintah, kami berkumpul karena ada beberapa hal yang perlu disamakan," ucap Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang juga merupakan kader PDIP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Juni 2016.
Pramono enggan menjelaskan secara detail apa saja yang dibahas dalam pertemuan itu. Ia hanya mengatakan pertemuan sejak pagi itu menyinggung Undang-Undang Pengampunan Pajak, anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, dan beberapa rancangan undang-undang lain.
Adapun pertemuan itu sendiri adalah permintaan langsung dari Fraksi PDIP di Dewan Perwakilan Rakyat. Itulah kenapa, kata Pramono, tujuan pertemuan lebih kepada penyamaan sikap. "Apa yang nanti akan menjadi sikap PDIP sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Saya rasa tak elok kalau saya sampaikan sekarang," ujarnya.
Olly membenarkan kabar bahwa pertemuan itu menyinggung banyak hal, mulai dari Undang-Undang Pengampunan Pajak hingga APBNP. Soal Undang-Undang Pengampunan Pajak misalnya, disampaikan soal perdebatan yang terjadi di kalangan para kader. "Perdebatan itu pasti ada. PDIP itu kan kritis. Kami memberikan pandangan kritis agar UU itu jadi kredibel," ujar Olly.
Secara terpisah, Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa dalam pertemuan tadi, Presiden Joko Widodo mengharapkan Undang-Undang Pengampunan Pajak benar disahkan. Sebab, Presiden Joko Widodo mengharapkan ada dana kembali ke Indonesia. "Sehingga perekonomian kita liquid, fiskal kita balik. Itu saja (pesannya)," ujar Hendrawan.
Rencananya, Undang-Undang Pengampunan Pajak akan dibahas lebih lanjut pada sidang paripurna esok. Apabila 50 persen plus 1 dari keseluruhan jumlah anggota DPR yang hadir di sidang tersebut setuju dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak, maka undang-undang itu akan disahkan.
ISTMAN M.P.