TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan, hingga kini, pihaknya belum mengagendakan sidang judicial review untuk Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
"Sampai hari ini belum ada perkara judicial review mengenai UU Pilkada yang baru," ujar Arief saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 27 Juni 2016.
Arief mengaku belum tahu kapan tepatnya UU Pilkada itu diujimaterikan. Meski begitu, menurut Arief, masih ada cukup waktu.
"Semoga UU Pilkada bisa segera ditandatangani Presiden. Jadi, kalau ada masyarakat yang mengajukan judicial review, kami memiliki waktu untuk bisa menyelesaikan dengan sebaik-baiknya," ujar Arief.
Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), menggandeng Teman Ahok, mengajukan judicial review terkait dengan UU Pilkada. Mereka menilai, ada dua pasal dalam UU yang dapat menghadang calon independen, seperti inkumben Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk berlaga dalam Pilkada DKI Jakarta.
Dua pasal yang mereka klaim untuk digugat adalah Pasal 41 tentang syarat calon perseorangan dan Pasal 48 terkait dengan verifikasi faktual. Pasal 48, misalnya, menurut kuasa hukum Teman Ahok, Andi, dianggap merugikan. Sebab, batas waktu 3 hari bagi pemilih untuk melapor dianggap terlalu singkat.
ISTMAN MP