TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan dua terduga distributor vaksin palsu yang ditangkap di Semarang hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka ditahan malam ini," kata Agung melalui pesan pendek, Senin malam, 27 Juni 2016.
Mereka adalah T dan M, diduga pasangan suami-istri. Penyidik Bareskrim membawa T dan M dari Bandar Udara Achmad Yani, Semarang, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Mereka tiba di Bareskrim sekitar pukul 19.35 WIB. T mengenakan kemeja cokelat, sedangkan M memakai baju merah muda dengan kerudung berwarna senada.
T dan M diduga berperan sebagai distributor. "Tempat penangkapan di Hotel NM, Jalan Agus Salim, Semarang," kata Agung. Mereka ditangkap tadi pagi sekitar pukul 09.10 WIB. "Ini masih jaringan dengan tersangka yang sudah ditangkap," ucap Agung.
Tersangka yang sebelumnya ditangkap di Bekasi adalah pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Mereka diduga tersangka utama komplotan pembuat vaksin palsu. Vaksin itu diproduksi di rumah mereka di Jalan Kumala 2, Perumahan Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi. Selanjutnya, vaksin palsu itu diedarkan T dan M di Jawa Tengah dan Medan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh tersangka pembuat, pengedar, dan penjual vaksin palsu pekan lalu. Salah satunya MF, penjual obat dan pemilik Apotek Rakyat Ibnu Sina di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. MF dibawa polisi dari kios apoteknya, Selasa, 21 Juni 2016.
REZKI ALVIONITASARI