TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua orang di Semarang terkait dengan peredaran vaksin palsu. Diduga dua orang itu berperan sebagai distributor. "Tempat penangkapan di Hotel NM, Jalan Agus Salim, Semarang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya, Senin, 27 Juni 2016.
Menurut Agung, dua orang yang ditangkap itu berinisial T dan M. Mereka ditangkap tadi pagi sekitar pukul 09.10 WIB. "Ini masih jaringan dengan tersangka yang sudah ditangkap," ucap Agung.
Tersangka yang sudah ditangkap itu adalah pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Mereka menjadi tersangka utama sebagai pembuat vaksin palsu. Vaksin itu diproduksi di rumah mereka, Jalan Kumala 2, Perumahan Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi.
Baca: Pembuat Vaksin Palsu di Bekasi Mantan Perawat
Selanjutnya, vaksin palsu itu diedarkan T dan M di Jawa Tengah dan Medan. T dan M kini berada di bandar udara Semarang. Mereka akan dibawa ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada petang nanti.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh tersangka pembuat, pengedar, dan penjual obat vaksin palsu pekan lalu. Salah satunya adakah MF, penjual obat dan pemilik Apotek Rakyat Ibnu Sina di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. MF dibawa polisi dari kios apoteknya, Selasa, 21 Juni 2016.
REZKI ALVIONITASARI