Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kecurigaan YLBHI terhadap Penyusunan RUU Pertembakauan

image-gnews
Tempo/Tony Hartawan
Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kejanggalan mencuat dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan di Badan Legislasi  Dewan Perwakilan Rakyat.

"RUU ini sudah mangkrak, tapi kenapa tiba-tiba dikejar untuk paripurna?" ujar Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani, dalam diskusi di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Juni 2016.

Julius menuding penyusunan RUU Pertembakauan sarat terhadap pelanggaran prosedur, praktek korupsi, dan berat sebelah terhadap produsen industri rokok.

Poin pertama kejanggalan RUU Pertembakauan, kata Julius, ada pada proses awal kemunculannya. Sebelum muncul RUU Pertembakauan, ada RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan (PDPTTK) yang diajukan 205 anggota DPR pada 2006.

"Sepanjang 2010-2011, pembahasan PDPTTK sangat progresif dengan nuansa perlindungan hak asasi manusia," ujar Julius.

Pembahasan PDPTTK, ujar Julius, mendadak berhenti pada 2011, seusai dengan kunjungan kerja anggota DPR ke wilayah yang menjadi lahan industri rokok terbesar di Indonesia. "Konsekuensinya tidak bisa ada pengajuan RUU apa pun di masa depan dengan judul yang sama, yaitu tembakau."

RUU Pertembakauan muncul mendadak pada 2012. "RUU tembakau ini diajukan lagi dengan nama pertembakauan. Katanya ada yang mengusulkan, tapi tiap fraksi saling lempar," tutur Julius.

Draf RUU Pertembakauan, kata dia, relatif mirip dengan RUU PDPTTK, tapi dengan perubahan di sana-sini. "Dari yang berkenaan dengan kesehatan, tiba-tiba jadi soal legalisasi industri rokok. Ada apa?"

Percepatan pembahasan RUU tersebut, menurut dia, patut dipertanyakan. Sebab, RUU yang masuk daftar prioritas harus dimantapkan dalam dua kali masa sidang DPR, yakni sekitar setahun. Hal itu sesuai dengan Pasal 121 ayat 1 Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014.

RUU Pertembakauan sudah menjadi prioritas di program legislasi nasional (Prolegnas) sejak 2015 dan 2 tahun mangkrak tanpa pembahasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Lalu, tiba-tiba, RUU ini dikejar, padahal masih ada 37 RUU prolegnas, bahkan ada sepuluh RUU prioritas lain. Kenapa yang ini didahulukan?" ucapnya.

Dari informasi YLBHI, RUU Pertembakauan sempat dibahas anggota DPR di Hotel Sultan, Senayan.  "Dalam Tata Tertib (Tatib) DPR, tak boleh anggota melakukan proses legislasi di luar DPR karena bisa jadi ada uang saku yang tak terkontrol atau biaya lain yang tak transparan," ujarnya.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho pun mengatakan penyusunan RUU di luar DPR berpotensi lemah pengawasan. "Yang harus dilihat, apakah prosesnya lazim? Jika dilakukan di hotel, siapa yang bayar?" ujarnya.

Menurut Emerson, keterlibatan pihak luar dalam penyusunan RUU tersebut bisa dianggap gratifikasi dan dapat diproses secara hukum. Saat ini, penyusunan RUU dianggap rentan diintervensi para produsen bisnis yang bersangkutan.  "Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus pasang radar di pembahasan RUU pertembakauan," ujarnya.

Ketua Panitia Kerja RUU Pertembakauan Firman Subagyo menjadi salah satu pihak yang mendorong percepatan pembahasan RUU tersebut.

Dia berpendapat, RUU Pertembakauan bisa melindungi keberlangsungan petani tembakau lokal yang sering bermasalah, misalnya karena impor tembakau.  "Data pada 2013 menyebutkan, Indonesia defisit impor tembakau hingga 240 ribu ribu ton per tahun."

Impor tembakau, menurut dia, berakibat terhadap minimnya serapan tembakau dari petani lokal. "Jadi di RUU Pertembakauan diatur dalam pembatasan impor tembakau secara gradual,” tutur Firman dalam keterangan tertulisnya dua pekan lalu.

Dia mengapresiasi sikap tegas Jokowi yang tak buru-buru menandatangani ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). FCTC merupakan perjanjian yang berfungsi membatasi dan mengontrol penyebaran produk tembakau, seperti rokok.

YOHANES PASKALIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaringan Pegiat Pengendalian Tembakau Sebut Jumlah Perokok Terus Meningkat

6 Desember 2023

Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
Jaringan Pegiat Pengendalian Tembakau Sebut Jumlah Perokok Terus Meningkat

Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau sangat lemah.


Perokok Meningkat, MTCN Imbau Kerjasama Kendalikan Produk Tembakau di Indonesia

29 November 2023

Halaqah Kesehatan 2023 yang diinisiasi oleh Muhammadiyah dalam mewujudkan perlindungan masyarakat dari dampak buruk zat adiktif rokok pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/Intan Setiawanty.
Perokok Meningkat, MTCN Imbau Kerjasama Kendalikan Produk Tembakau di Indonesia

Hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2011 dan 2021 mengungkapkan meningkatnya jumlah perokok pasif menjadi 120 juta orang.


IISD Nilai RUU Kesehatan Tak Menguatkan Regulasi Pengendalian Tembakau

23 Mei 2023

Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
IISD Nilai RUU Kesehatan Tak Menguatkan Regulasi Pengendalian Tembakau

IISD mengatakan RUU Kesehatan seharusnya jadi momentum untuk menguatkan regulasi dalam pengendalian tembakau yang gagal mengeliminasi darurat perokok.


PBHI Anggap Kebijakan Pengendalian Tembakau Masih di Bawah Standar HAM

30 Juni 2022

Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
PBHI Anggap Kebijakan Pengendalian Tembakau Masih di Bawah Standar HAM

Upaya pengendalian konsumsi tembakau masih di bawah standar, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur peredaran dan penggunaan rokok elektrik.


Bima Arya Gunakan Pandemi Covid-19 untuk Kampanye Antirokok

9 Desember 2021

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam acara Simposium Digitalisasi Aksara Sunda yang digelar secara virtual di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin, 7 Juni 2021. Kredit: PANDI
Bima Arya Gunakan Pandemi Covid-19 untuk Kampanye Antirokok

Bima Arya menginstruksikan Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor memastikan tidak ada iklan rokok di pasar swalayan atau toko modern.


Anak Muda Minta Revisi PP 109/2012 Disahkan untuk Lindungi Anak

17 November 2021

Anak-anak muda menggelar aksi untuk meminta Presiden Jokowi mengesahkan revisi PP 109/2012 untuk melindungi anak-anak. Foto: Instagram.
Anak Muda Minta Revisi PP 109/2012 Disahkan untuk Lindungi Anak

Enam anak muda itu meminta Presiden Jokowi tetap komitmen melindungi anak-anak dengan segera mengesahkan revisi PP 109/2012.


Pembaharu Muda akan Buat Parade Mural untuk Dukung Penurunan Prevalensi Perokok

9 Oktober 2021

Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
Pembaharu Muda akan Buat Parade Mural untuk Dukung Penurunan Prevalensi Perokok

Pembaharu Muda bekerja sama pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan penyadaran berhenti merokok.


Dianggap Efektif Menurunkan Penjualan, Pemerintah Pastikan Naikkan Cukai Rokok

7 Oktober 2021

Iwan (27 tahun) memanen daun tembakau di kawasan dataran tinggi Kiarapayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 27 Februari 2021. Petani tembakau sendiri mengecam kenaikan tarif cukai rokok 12,5 persen yang berimbas pada daya serap tembakau di pasar, setelah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata tertimbang sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. TEMPO/Prima Mulia
Dianggap Efektif Menurunkan Penjualan, Pemerintah Pastikan Naikkan Cukai Rokok

Melihat fakta tersebut, kata Sarno, Kementerian Keuangan memilih untuk menaikkan cukai rokok lantaran dinilai efektif mengendalikan konsumsi tembakau.


Wartawan Tempo.co Jadi Pemenang Lomba Karya Tulis Soal Pengendalian Tembakau

16 Agustus 2021

Logo Te.co Blank
Wartawan Tempo.co Jadi Pemenang Lomba Karya Tulis Soal Pengendalian Tembakau

Jurnalis Tempo.co Francisca Christy Rosana menjadi salah satu pemenang lomba karya jurnalistik 'Petani dan Buruh dalam Upaya Pengendalian Tembakau'


Anak-anak Petani Tembakau Juga Berhak Hidup Sehat dari Asap dan Iklan Rokok

25 Juni 2021

Anak-anak petani tembakau dalam webinar kampanye berhenti merokok yang diadakan oleh Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Magelang. Foto: Youtube.
Anak-anak Petani Tembakau Juga Berhak Hidup Sehat dari Asap dan Iklan Rokok

Anak-anak petani tembakau bertekad hidup sehat dari asap rokok meski orang tua mereka masih menanam tembakau.