Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Diminta Ubah Arah Kebijakan Soal Narkoba

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mantan pecandu yang tergabung dalam kelompok Persaudaraan Korban Napza Indonesia, memperingati hari anti narkotika sedunia dengan menggelar aksi damai, di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 24 Juni 2016. Diketahui jumlah pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai 5,9 juta orang. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan pecandu yang tergabung dalam kelompok Persaudaraan Korban Napza Indonesia, memperingati hari anti narkotika sedunia dengan menggelar aksi damai, di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 24 Juni 2016. Diketahui jumlah pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai 5,9 juta orang. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Cendy Adam menyatakan berdasarkan laporan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Universitas Indonesia, prevalensi penyalahgunaan narkotika meningkat dari 2,18 persen tahun 2014 menjadi 2,2 persen pada 2015. Menurut dia, angka 2,2 menunjukkan pada 2015 terdapat 4 juta orang lebih yang menyalahgunakan narkotika.

“Tidak teratasinya permasalahan narkotika dapat dimaklumi mengingat tidak tepatnya penanganan permasalahannya,” ujar Cendy dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 26 Juni 2016.

Menurut Cendy, negara menerapkan dua strategi untuk menangani persoalan narkotika. Negara berusaha memotong pasokan narkotika dengan pemidanaan terhadap pengedar narkotika. Selain itu, mengurangi permintaan narkotika dengan pemidanaan terhadap pemilik dan pengguna narkotika serta mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Namun keduanya dianggap kurang efektif.

Cendy mengatakan penanganan permasalahan narkotika juga berlangsung lama. Pada saat panahanan di tingkat penyidikan, rata-rata membutuhkan waktu 70 hari. Pada tingkat penuntutan, masa penahanan rata-rata 18 hari. Sementara pada tingkat persidangan, rata-rata penahanan selama 64 hari. Sehingga terdakwa secara total akan menjalani penahanan selama 152 hari menuju putusan. Menurut dia, masa penahanan tampak tidak rasional jika melihat pada alat bukti yang diajukan ke persidangan.

Cendy mengatakan jaksa penuntut umum pada sebanyak 141 kasus yang ditemui hanya menghadirkan 2 saksi penyidik dan 1 surat sebagai alat bukti. Dengan alat bukti itu, seharusnya penanganan perkara berlangsung ringkas dan cepat. Ia menilai tuntutan jaksa cenderung mengedepankan pemidanaan. Menurut dia, jaksa cenderung menuntut para pelaku dengan pasal kepemilikannya dibanding penyalahgunaannya, semata-mata karena ancaman pidananya lebih tinggi. Sehingga penggunaan rehabilitasi jarang digunakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Cendy, negara harus mengubah arah kebijakannya. Sebab, permasalahan narkotika tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan hukum, perlu dilihat juga dari segi aspek kesehatan. Ia mengklaim 70 persen pelaku narkotika diajukan ke persidangan karena mengedarkan narkotika dengan jumlah kurang dari 5 gram. “Pengguna narkotika seharusnya lebih diutamakan untuk penyembuhan,” ujar dia.

Saat ini Indonesia dinyatakan darurat narkotika. Dari segi jumlah pengguna misalnya, sudah lebih dari 4 juta orang. Jumlah narkoba jenis baru pun sudah mencapai 44 jenis. Hal ini diperparah angka prevalensi penyalahguna narkotika yang mencapai 2,20 persen.

Tingkat darurat itu juga bisa dilihat dari jumlah perkara dan tersangka narkotika yang sudah ditangani dari tahun 2015 hingga 2016. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, sepanjang periode itu, terungkap 1.015 kasus dari 72 jaringan sindikat narkotika dengan jumlah tersangka 1.681. Dari situ, juga berhasil diungkap kejahatan TPPU dengan nilai aset yang berhasil dirampas Rp 142 miliar.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

5 jam lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

9 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

10 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

12 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Chandrika Chika adalah seorang selebgram dan Tiktokers yang populer melalui goyang Papi Chulo


Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

14 jam lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

16 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

18 jam lalu

Mnatan atlet eSports, Herli Juliansah alias Aura Jeixy. Instagram @aura.jeixyy.
Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

Aura Jeixy sempat menorehkan beberapa prestasi bersama EVOS Esports.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

1 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.