TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Cendy Adam menyatakan berdasarkan laporan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Universitas Indonesia, prevalensi penyalahgunaan narkotika meningkat dari 2,18 persen tahun 2014 menjadi 2,2 persen pada 2015. Menurut dia, angka 2,2 menunjukkan pada 2015 terdapat 4 juta orang lebih yang menyalahgunakan narkotika.
“Tidak teratasinya permasalahan narkotika dapat dimaklumi mengingat tidak tepatnya penanganan permasalahannya,” ujar Cendy dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 26 Juni 2016.
Menurut Cendy, negara menerapkan dua strategi untuk menangani persoalan narkotika. Negara berusaha memotong pasokan narkotika dengan pemidanaan terhadap pengedar narkotika. Selain itu, mengurangi permintaan narkotika dengan pemidanaan terhadap pemilik dan pengguna narkotika serta mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Namun keduanya dianggap kurang efektif.
Cendy mengatakan penanganan permasalahan narkotika juga berlangsung lama. Pada saat panahanan di tingkat penyidikan, rata-rata membutuhkan waktu 70 hari. Pada tingkat penuntutan, masa penahanan rata-rata 18 hari. Sementara pada tingkat persidangan, rata-rata penahanan selama 64 hari. Sehingga terdakwa secara total akan menjalani penahanan selama 152 hari menuju putusan. Menurut dia, masa penahanan tampak tidak rasional jika melihat pada alat bukti yang diajukan ke persidangan.
Cendy mengatakan jaksa penuntut umum pada sebanyak 141 kasus yang ditemui hanya menghadirkan 2 saksi penyidik dan 1 surat sebagai alat bukti. Dengan alat bukti itu, seharusnya penanganan perkara berlangsung ringkas dan cepat. Ia menilai tuntutan jaksa cenderung mengedepankan pemidanaan. Menurut dia, jaksa cenderung menuntut para pelaku dengan pasal kepemilikannya dibanding penyalahgunaannya, semata-mata karena ancaman pidananya lebih tinggi. Sehingga penggunaan rehabilitasi jarang digunakan.
Menurut Cendy, negara harus mengubah arah kebijakannya. Sebab, permasalahan narkotika tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan hukum, perlu dilihat juga dari segi aspek kesehatan. Ia mengklaim 70 persen pelaku narkotika diajukan ke persidangan karena mengedarkan narkotika dengan jumlah kurang dari 5 gram. “Pengguna narkotika seharusnya lebih diutamakan untuk penyembuhan,” ujar dia.
Saat ini Indonesia dinyatakan darurat narkotika. Dari segi jumlah pengguna misalnya, sudah lebih dari 4 juta orang. Jumlah narkoba jenis baru pun sudah mencapai 44 jenis. Hal ini diperparah angka prevalensi penyalahguna narkotika yang mencapai 2,20 persen.
Tingkat darurat itu juga bisa dilihat dari jumlah perkara dan tersangka narkotika yang sudah ditangani dari tahun 2015 hingga 2016. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, sepanjang periode itu, terungkap 1.015 kasus dari 72 jaringan sindikat narkotika dengan jumlah tersangka 1.681. Dari situ, juga berhasil diungkap kejahatan TPPU dengan nilai aset yang berhasil dirampas Rp 142 miliar.
DANANG FIRMANTO