Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vaksin Palsu, Ketika Cairan Infus Dicampur Vaksin Tetanus  

image-gnews
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya (kiri) dan KepalaBiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto menjelaskan tentang penangkapan tersangka pembuat dan penyalur vaksin palsu di Mabes Polri, Jakarta, 23 Juni 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya (kiri) dan KepalaBiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto menjelaskan tentang penangkapan tersangka pembuat dan penyalur vaksin palsu di Mabes Polri, Jakarta, 23 Juni 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap sepuluh tersangka pelaku peredaran vaksin palsu sekaligus mencokok pelaku pembuatnya di Bekasi. Tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap mereka di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Para pelaku, menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya, sudah membuat berbagai jenis vaksin palsu sejak 2003. Mereka meraciknya dengan bahan cairan infus dicampur vaksin tetanus. "Dikemas mirip dengan yang asli dan didistribusikan," kata Agung di kantornya, Kamis, 23 Juni 2016.

Menurut Agung, pelaku membuat satu paket vaksin palsu dengan biaya Rp 150 ribu dan dijual Rp 250 ribu. Padahal, ucap dia, harga vaksin asli Rp 800-900 ribu per paket. Keuntungan mereka sebesar Rp 20-25 juta setiap minggu. "Penyebarannya sudah menyeluruh di Indonesia," ucap Agung.

SIMAK:
Polisi Tangkap Pembuat, Pengedar, dan Penjual Vaksin Palsu
Polisi Ungkap Peredaran Lima Vaksin Palsu di Jakarta 

Ia menjelaskan, polisi bergerak menyelidiki vaksin palsu setelah menemukan kasus beberapa anak sakit hingga meninggal setelah divaksinasi. Namun Agung belum bisa memastikan, apakah anak-anak ini diberi vaksin palsu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan tempat penjualan vaksin yang tidak memiliki izin mengedarkan. Tempat ini ada di Karang Satria, Bekasi. "Polisi menemukan satu tempat yang di dalamnya banyak vaksin. Penemuan ini dikembangkan dengan menangkap J, pemilik toko Azka Medica di Bekasi."

Sepuluh orang yang ditangkap terdiri atas 5 produsen atau pembuat, 2 kurir, 2 penjual, dan 1 pekerja percetakan yang mencetak label vaksin. Mereka dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Barang bukti yang disita polisi adalah 195 bungkus vaksin hepatitis B, 221 botol vaksin Pediacel, 364 botol pelarut vaksin campak kering, 81 bungkus vaksin.

REZKI ALVIONITASARI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Mecca bersama anak-anaknya. Instagram
Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.


Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

BPOM menghadirkan aplikasi bertajuk Public Warning Obat Tradisional
Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar


Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.


Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Pasangan suami istri yang merupakan produsen vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. facebook.com
Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.


Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.


Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

18 Oktober 2017

Ilustrasi vaksin. shutterstock.com
Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.


Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

18 Oktober 2017

Puluhan orang tua korban vaksi palsu bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, menggelar aksi damai, di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, 20 Juli 2016. Dalam aksi damai ini mereka mendesak pihak RS. Harapan Bunda bertanggung jawab atas penyebaran, pembiaran dan pemberian vaksin palsu terhadap anak-anak yang menjadi korban dan menuntut segera melakukan vaksinasi ulang. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.


Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

21 Agustus 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan TPPU.


Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

25 April 2017

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.


Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

7 April 2017

Salep Kulit 88 yang diduga palsu tersusun di ruang tengah sebuah rumah di Taman Surya II blok B3, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek rumah itu pada Kamis, 6 April 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.