Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sumber Waras Tolak Bayar Rp 191 M, Pengacara: Tak Ada Urusan  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta, 24 Maret 2016. TEMPO/Subekti
Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta, 24 Maret 2016. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras, Serfasius Sebaya Manek, mengatakan pihaknya tidak bersedia mengembalikan uang Rp 191 miliar yang dianggap Badan Pemeriksa Keuangan sebagai kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh pemerintah DKI Jakarta.

Menurut Serfasius, selama ini dalam proses transaksi, kedua pihak telah melalui asas-asas hukum keperdataan. "Ini bukan soal bersedia atau tidak bersedia. Tapi saya tegaskan bahwa ikatan perdata yang dibuat antara Sumber Waras dan pemda DKI itu sah," ucapnya kepada Tempo, Jumat, 24 Juni 2016.

BACA: Ngotot Sumber Waras Merugi, BPK: Sampai Kiamat Jadi Beban!

Serfasius menjelaskan, jika salah satu pihak, baik pemerintah DKI Jakarta maupun Sumber Waras, ada yang dianggap wanprestasi, tentu bisa saling menggugat. Serfasius menuturkan kerugian negara yang dimaksud BPK tidak ada lagi kaitannya dengan pembelian lahan tersebut. “Kami tidak ada urusan,” ujar Serfasius.

Serfasius mengatakan pihaknya tunduk kepada keterikatan yang sah dengan pemerintah DKI. Menurut dia, obyek yang ditransaksikan, yakni lahan RS Sumber Waras, sudah sesuai dengan kesepakatan yang kami capai. Artinya, ucap dia, keduanya sudah tunduk kepada asas-asas keterikatan.

BACA: BPK Minta Kerugian Sumber Waras, Ahok: DKI Bisa Digugat

Soal kerugian negara, ujar Serfasius, Sumber Waras tidak akan mengembalikannya karena merasa tidak menggunakan keuangan negara. Menurut dia, Sumber Waras adalah entitas subyek hukum swasta yang melakukan transaksi jual-beli obyek dengan pemerintah DKI yang mana kedua pihak mengikatkan diri pada suatu perjanjian.

"Sampai hari ini, tidak ada yang melakukan wanprestasi," tutur Serfasius. Sampai sejauh ini, ucap dia, belum ada pembicaraan khusus dengan perwakilan pemerintah DKI terkait dengan keputusan BPK mengenai audit pembelian lahan RS Sumber Waras.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BACA: Jika DKI Ganti Rugi Sumber Waras, BPK: Itu Jeruk Makan Jeruk

Bila salah satu pihak dianggap melakukan wanprestasi, Serfasius meminta proses tersebut melewati jalur pengadilan. "So far, tidak ada yang kami langkahi, baik pemda DKI maupun kami sendiri," ujarnya. "Transaksinya sudah sah, tunai dan terang. Begitu."

Senin lalu, KPK bertandang ke kantor BPK. Dalam pertemuan tersebut, BPK berpegang teguh bahwa dalam pembelian lahan Sumber Waras terjadi penyimpangan. Ketua BPK Harry Azhar menuturkan pemerintah DKI tetap harus menjalankan Pasal 23-E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

BACA: ICW: DKI Tak Perlu Kembalikan Kerugian Terkait Sumber Waras

Dalam undang-undang itu disebutkan pemerintah harus tetap menindaklanjuti hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Jakarta 2014 yang diterbitkan BPK. Pemerintah Jakarta harus tetap mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191,3 miliar dalam kurun 60 hari seusai audit.

LARISSA HUDA

BACA JUGA
Kasus Duit Reklamasi ke Lingkaran Ahok, PDIP: Jangan Menguap
Menteri Luhut Benarkan Penculikan 7 Awak Kapal Charles


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

22 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

22 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

23 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

26 hari lalu

Desain Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

26 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

26 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberi penjelasan pada Anggota BPK Haerul Saleh tentang IKN di Nusantara, 21 Februari 2024. (Sumber foto: Biro Humas dan KSI/ Sudarman)
BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

26 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

26 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.


PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

26 hari lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

27 hari lalu

Eks Ketua Tim Pemeriksa BPK, David Patasaung dan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. David Patasaung dan Abu Hanifa, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap