TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Bidang Hukum dan Politik Indonesia Corruption Watch Donald Fariz meminta komunitas Teman Ahok tidak mengelak dari penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi soal aliran dana dari pengembang proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
"Kami berharap Teman Ahok tidak alergi juga dengan penyelidikan KPK," katanya di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juni 2016.
Menurut Donald, penyelidikan itu hanya mencari peristiwa pidana dan belum menyimpulkan, apakah itu pidana atau tidak. Itu mengacu pada Pasal 1 angka 5 KUHAP bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Simak pula:
Ahok Ditolak Masuk Penjaringan: Jangan Bawa-bawa Agama
Berapa Harga Sewa Stan Teman Ahok di Mal?
Tak Dibayar, Ini Kisah Relawan Teman Ahok
Demo Tolak Ahok, Massa Lemparkan Batu ke Mobil Basuki
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan lembaganya akan menyelidiki dugaan aliran dana Rp 30 miliar ke Teman Ahok. Dugaan aliran dana Rp 30 miliar pertama kali dilontarkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, saat rapat dengan KPK di gedung DPR pekan lalu.
Agus menyatakan akan menandatangani surat perintah penyelidikan itu dalam waktu dekat. "Mungkin baru akan saya tanda tangani besok (Rabu) atau lusa (Kamis)," ujarnya di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016.
Donald pun menuturkan langkah KPK mengusut dugaan pidana itu sudah tepat dan jamak. "Untuk memberi kepastian hukum atas informasi yang berkembang tersebut."
ABDUL AZIS