TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan untuk membayar kerugian negara terkait dengan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Ahok, sapaan Basuki, bersikukuh bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses pembeliannya. Ia juga sudah mengeluarkan instruksi gubernur kepada satuan kerja perangkat daerah untuk memberikan jawaban mengenai tindak lanjut BPK.
"SKPD sudah jawab ke BPK. Menjawab tindak lanjutnya apa, jawabannya tidak bisa dibalikin, tidak ada kerugian," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 24 Juni 2016.
Ahok menjelaskan, BPK berwenang menentukan adanya indikasi kerugian. Namun, yang berwenang menentukan ada kerugian atau tidak, menurut dia, adalah penyidik. "Kalau indikasi kerugian sudah kerugian belum? Belum," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengaku tidak ambil pusing perihal siapa yang bakal mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191,3 miliar dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurut dia, hal itu sudah menjadi urusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Sumber Waras untuk menentukannya.
"Tapi, surat kami (untuk mengganti kerugian) bukan ke Sumber Waras, melainkan ke Pemprov. Sekarang, terserah Pemprov mau bagaimana. Kami juga tidak memandang Ahok (yang harus mengganti)," ujar Harry saat dicegat awak media di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.
Harry melanjutkan, temuan BPK bersifat final dan mengikat. Selain itu, tidak memiliki batasan umur. Oleh karenanya, jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak membayar ganti rugi, catatan soal tunggakan ganti rugi itu akan tetap ada pada laporan-laporan tahun berikutnya.
"Dan akan dibebankan pada pemerintahan berikutnya. Kalau tidak ditindaklanjuti juga, dibebankan lagi pada pemerintahan berikutnya hingga kiamat," ujar Harry. Keputusan KPK tidak mempengaruhi temuan BPK. Sebab, karakternya berbeda. Temuan KPK bersifat pidana, sedangkan temuan BPK bersifat administrasi.
FRISKI RIANA | ISTMAN M.P.