TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz tidak ambil pusing perihal siapa yang bakal mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191,3 miliar dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurut dia, hal itu sudah menjadi urusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Sumber Waras untuk menentukannya.
"Tapi, surat kami (untuk mengganti kerugian) bukan ke Sumber Waras, melainkan ke Pemprov. Sekarang, terserah Pemprov mau bagaimana. Kami juga tidak memandang Ahok (yang harus mengganti)," ujar Harry saat dicegat awak media di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.
Senin kemarin, KPK berkunjung ke kantor BPK. Dalam pertemuan itu, BPK berpegang teguh bahwa tetap terjadi penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Oleh karenanya, pemerintah Jakarta tetap harus mematuhi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E ayat 3.
BACA: ICW: DKI Tak Perlu Kembalikan Kerugian Terkait Sumber Waras
Pasal itu mengharuskan pemerintah tetap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2014 yang diterbitkan BPK. Dengan kata lain, Pemprov DKI Jakarta tetap berkewajiban mengembalikan kerugian negara pada pembelian lahan Sumber Watas sebesar Rp 191,3 miliar.
Adapun Pemprov DKI Jakarta menolak melakukan pembayaran itu. Hal yang menjadi pertimbangan mereka adalah KPK menetapkan tidak ada kesalahan ataupun tindak pidana dalam pembelian sebagian lahan milik Sumber Waras. Hingga berita ini ditulis, sikap itu masih bertahan.
BACA: BPK Minta Kerugian Sumber Waras, Ahok: DKI Bisa Digugat
Harry melanjutkan, temuan BPK bersifat final dan mengikat. Selain itu, tidak memiliki batasan umur. Oleh karenanya, jika Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tidak membayar ganti rugi, maka catatan soal tunggakan ganti rugi itu akan tetap ada pada laporan-laporan tahun berikutnya.
"Dan akan dibebankan pada pemerintahan berikutnya. Kalau tidak ditindaklanjuti juga, dibebankan lagi pada pemerintahan berikutnya hingga kiamat," ujar Harry. Keputusan KPK tidak mempengaruhi temuan BPK. Sebab, karakternya berbeda. Temuan KPK bersifat pidana, sedangkan temuan BPK bersifat administrasi.
BACA: Soal Sumber Waras, Fadli Zon Tantang KPK-BPK Gelar Perkara
Kalau KPK tidak menemukan pidana, kata Harry, hal itu sah-sah saja dan dihormati oleh BPK. "Kami sudah sepakat dengan KPK untuk saling menghormati wewenang masing-masing," ujar Harry. Ia menegaskan, hal ini pun ia singgung saat bertemu KPK, Kamis sore ini. "Kami tidak dikangkangi KPK."
ISTMAN M.P.
BACA JUGA
Lima Eks Teman Ahok Ternyata Dipecat karena Curang
Dituduh Difasilitasi Ormas, Eks Teman Ahok: Kami Patungan