TEMPO.CO, Kediri - Nenek 70 tahun di Kediri, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Kediri setelah meracik miras oplosan dan menjualnya pada bulan Ramadan. Nenek bernama Minarni ini begitu piawai meracik miras dengan cara mencampur etanol dan pemanis makanan. Kios jamu miliknya di Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kediri Kota, digerebek polisi setelah berembus kabar bahwa ia menjual minuman keras oplosan yang diproduksi sendiri.
"Dia ternyata meracik miras sendiri di samping membuat jamu," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polresta Kediri Ajun Komisaris Anwar Iskandar, Jumat, 24 Juni 2016. Saat digeledah, polisi menemukan banyak sekali drum berisi bahan pembuat miras yang akan dioplos, di antaranya 20 liter etanol, 20 liter arak, 20 liter pewarna, 1 toples gula pasir, 1 toples pemanis makanan, dan sejumlah pengukur kadar alkohol.
Bahan-bahan itu dicampur dengan komposisi yang ditentukan sendiri oleh Minarni untuk diperjualbelikan dalam kemasan botol 600 mililiter dan 1.500 mililiter. Kepada petugas, nenek ini mengaku mempelajari sendiri teknik membuat miras oplosan, seperti dia belajar meracik jamu. Dia menjelaskan, 1 liter etanol 85 persen dicampur dengan 5 liter air mentah yang diambil dari PDAM.
Untuk memberi rasa pada minuman, Minarni menambahkan gula, pemanis makanan jenis sakarin, dan pewarna. “Meski sudah berusia lanjut, pelaku tetap kami tangkap. Apalagi perbuatannya dilakukan pada bulan puasa,” ucap Anwar. Polisi menjerat Minarni dengan Pasal 135 ayat 2 atau Pasal 137 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman 2 tahun penjara siap menanti penjual jamu ini. Selain menangkap Minarni, polisi menangkap 28 peracik dan penjual miras ilegal selama bulan puasa ini. Ratusan botol miras berbagai merek dan oplosan diamankan polisi dari berbagai kios.
Tak hanya penjual miras, penjual petasan yang nekat beroperasi pada Ramadan turut diciduk polisi. Sebanyak tujuh pedagang petasan ditangkap polisi dalam Operasi Camer Semeru 2016. Operasi yang dilaksanakan pada 14-25 Juni 2016 ini menyasar penjual miras, premanisme, dan perjudian.
Tujuh pedagang petasan dan tiga juru parkir yang memalak uang keamanan kendaraan di atas ketentuan turut digelandang ke Markas Polresta Kediri. Pelaku perjudian bola Piala Eropa yang beroperasi diam-diam tak luput dari sergapan petugas.
Penertiban penjual miras ini disambut positif umat Islam di Kediri yang tengah menjalankan ibadah puasa. Selain merusak kekhusyukan ibadah, perbuatan penenggak miras kerap mengganggu lingkungan karena kerap berteriak-teriak pada malam hari. “Saya pernah melihat gerombolan pemabuk meminta uang pejalan kaki,” kata Suryono, warga Kecamatan Semen, Kediri.
HARI TRI WASONO
BACA JUGA
Ngotot Sumber Waras Merugi, BPK: Sampai Kiamat Jadi Beban!
Kasus Duit Reklamasi ke Lingkaran Ahok, PDIP: Jangan Menguap