TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merasa yakin kebijakan pemerintah mencabut 3.143 peraturan daerah tidak akan menimbulkan gejolak. "Tidak akan protes, orang mereka (pemerintah daerah) ikut pembahasannya," katanya di Ancol, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.
Menurut Tjahjo, proses pembahasan itu melibatkan para kepala biro hukum seluruh pemda di Indonesia. Pemda diyakini sudah sepakat dengan pencabutan aturan-aturan itu.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri baru mengumumkan 3.143 perda yang dibatalkan. Daftar perda yang dibatalkan itu bisa dilihat di situs Kementerian Dalam Negeri, www.kemendagri.go.id mulai 21 Juni 2016. Sebanyak 3.143 perda yang dibatalkan itu terdiri atas 1.267 perda provinsi, kabupaten/kota yang dibatalkan gubernur; 1.765 perda provinsi, kabupaten/kota yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri; dan 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dicabut Mendagri.
Berita Menarik: Perda Bikinan Jokowi ketika Jadi Wali Kota Ikut Dibatalkan
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan meminta penjelasan pembatalan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Aher, sapaan Ahmad Heryawan, meragukan pencabutan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri ditujukan pada semua pasal dalam perda retribusi itu.
Baca Juga:
Isi perda retribusi daerah itu mengatur semua jenis retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. “Tidak mungkin batal seluruhnya karena kalau batal, pelayanan publik terkait pemungutan pajak dan retribusi tidak bisa dilaksanakan,” kata Aher.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok Linda Ratna Nurdany mengatakan sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan pembatalan delapan perda di Depok. "Provinsi juga belum menerima tembusannya. Apa dasar pembatalannya," katanya, Rabu, 22 Juni 2016.
Baca: JK Minta Kemendagri Umumkan Perda yang Dibatalkan di Daerah
Linda menambahkan, pemerintah pusat juga belum bisa memberikan kepastian apakah perda tersebut dicabut secara keseluruhan atau parsial pasal-pasal tertentu, yang dianggap menghambat dan bermasalah.
"Dasarnya apa yang menjadi pertimbangan pembatalan belum diketahui. Yang menangani pemprov sebagai pembina kota/kabupaten," ujar Linda
Simak: Ketua MPR: Pembatalan 3.143 Perda Itu Penting
Sekretaris Jenderal Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia Agus Solihin menyayangkan pencabutan ribuan perda tanpa melibatkan DPRD. DPRD seharusnya ikut dilibatkan dalam pencabutan itu karena DPRD ikut andil dalam pembuatan aturan daerah. "Tapi kami tidak dilibatkan sama sekali," kata anggota DPRD Kabupaten Tegal itu.
IMAM HAMDI | AHMAD FIKRI | MITRA TARIGAN