Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencabutan Ribuan Perda, Mendagri: Mereka Tak Akan Protes

image-gnews
Mendagri Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Dalam pernyataannya, Tjahjo menampik anggapan bahwa penghapusan ribuan perda ini merupakan efek domino terhadap razia warung makan yang dilakukan Satpol PP Serang pada bulan Ramadan. TEMPO/Subekti
Mendagri Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Dalam pernyataannya, Tjahjo menampik anggapan bahwa penghapusan ribuan perda ini merupakan efek domino terhadap razia warung makan yang dilakukan Satpol PP Serang pada bulan Ramadan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merasa yakin kebijakan pemerintah mencabut 3.143 peraturan daerah tidak akan menimbulkan gejolak. "Tidak akan protes, orang mereka (pemerintah daerah) ikut pembahasannya," katanya di Ancol, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.

Menurut Tjahjo, proses pembahasan itu melibatkan para kepala biro hukum seluruh pemda di Indonesia. Pemda diyakini sudah sepakat dengan pencabutan aturan-aturan itu.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri baru mengumumkan 3.143 perda yang dibatalkan. Daftar perda yang dibatalkan itu bisa dilihat di situs Kementerian Dalam Negeri, www.kemendagri.go.id mulai 21 Juni 2016. Sebanyak 3.143 perda yang dibatalkan itu terdiri atas 1.267 perda provinsi, kabupaten/kota yang dibatalkan gubernur; 1.765 perda provinsi, kabupaten/kota yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri; dan 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dicabut Mendagri.

Berita Menarik: Perda Bikinan Jokowi ketika Jadi Wali Kota Ikut Dibatalkan

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan meminta penjelasan pembatalan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Aher, sapaan Ahmad Heryawan, meragukan pencabutan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri ditujukan pada semua pasal dalam perda retribusi itu.

Isi perda retribusi daerah itu mengatur semua jenis retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. “Tidak mungkin batal seluruhnya karena kalau batal, pelayanan publik terkait pemungutan pajak dan retribusi tidak bisa dilaksanakan,” kata Aher.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok Linda Ratna Nurdany mengatakan sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan pembatalan delapan perda di Depok. "Provinsi juga belum menerima tembusannya. Apa dasar pembatalannya," katanya, Rabu, 22 Juni 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: JK Minta Kemendagri Umumkan Perda yang Dibatalkan di Daerah

Linda menambahkan, pemerintah pusat juga belum bisa memberikan kepastian apakah perda tersebut dicabut secara keseluruhan atau parsial pasal-pasal tertentu, yang dianggap menghambat dan bermasalah.

"Dasarnya apa yang menjadi pertimbangan pembatalan belum diketahui. Yang menangani pemprov sebagai pembina kota/kabupaten," ujar Linda

Simak: Ketua MPR: Pembatalan 3.143 Perda Itu Penting 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia Agus Solihin menyayangkan pencabutan ribuan perda tanpa melibatkan DPRD. DPRD seharusnya ikut dilibatkan dalam pencabutan itu karena DPRD ikut andil dalam pembuatan aturan daerah. "Tapi kami tidak dilibatkan sama sekali," kata anggota DPRD Kabupaten Tegal itu.

IMAM HAMDI | AHMAD FIKRI | MITRA TARIGAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

36 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

42 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

50 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

52 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

56 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan