TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi, Ariesman Widjaja, tak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land tersebut sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Adardam Achyat, setelah diberikan kesempatan oleh ketua majelis hakim Sumpeno. Ariesman mengaku sudah memahami semua dakwaan terhadapnya. Sedangkan Adardam mengaku tak keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Tidak akan mengajukan eksepsi, pemeriksaan langsung pada pokok perkara," kata Adardam. Menurut dia, kliennya ingin perkaranya cepat selesai.
Seusai sidang, Ariesman tidak berkomentar apa pun kepada awak media. Ia bergegas keluar ruang sidang. "Terdakwa ingin perkara ini bisa diperiksa, disidangkan, dan diputuskan," ujar Adardam singkat.
Sidang juga menghadirkan terdakwa lain, Trinanda Prihantoro, untuk pembacaan surat dakwaan. Trinanda juga tak mengajukan eksepsi. Sumpeno menuturkan sidang akan kembali digelar pada Kamis, 30 Juni 2016. Rencananya, pada sidang kedua nanti, jaksa penuntut umum akan menghadirkan beberapa saksi.
DANANG FIRMANTO