TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta hari ini menggulirkan sidang perdana dugaan kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta. Pada sidang kali ini dijadwalkan hadir mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan stafnya, Trinanda Prihantoro.
Kuasa hukum Ariesman, Adardam Achyat, mengatakan kliennya akan datang dalam sidang perdana ini. Ia mengatakan agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap Ariesman. "Tidak ada persiapan apa-apa karena baru pertama," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 23 Juni 2016.
Sidang terhadap tersangka Ariesman dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00. Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Ariesman, yang menjadi tersangka dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Mohamad Sanusi, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia datang pukul 20.00 pada Jumat, 1 April 2016. Mantan bos Podomoro itu didampingi seorang penyidik dan pengawal tahanan KPK saat memasuki gedung lembaga antirasuah tersebut.
KPK menetapkan Ariesman sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi untuk memuluskan perizinan reklamasi pantai utara Jakarta. Selain Ariesman, KPK pun menetapkan karyawan PT Agung Podomoro, Trinanda, sebagai tersangka.
DANANG FIRMANTO