TEMPO.CO, Kupang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, memprotes kebijakan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri yang menghapus lima peraturan daerah di daerah tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kupang Martinus Medah menilai perda-perda yang dicabut merupakan perda penghasil pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Kupang. Karena itu, DPRD Kota Kupang mengancam akan menggugat keputusan Kementerian Dalam Negeri itu.
"Kami punya ruang untuk mengajukan gugatan. Jadi kami akan bahas untuk mengambil langkah itu," kata Martinus Medah kepada Tempo, Kamis, 23 Juni 2016.
Lima perda Kota Kupang yang dicabut merupakan bagian dari 3.143 perda yang dicabut secara nasional. Lima perda tersebut adalah Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembebasan Biaya Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan.
Selain itu, Perda Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penerbitan Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hasil Hutan, Hasil Hutan Ikutan, Tumbuhan, dan Satwa Liar; Perda Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah; serta Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas Permainan Golf.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang Zeto Ratuarat menganggap pencabutan lima perda tersebut merugikan Kota Kupang karena kelimanya merupakan perda penghasil PAD.
YOHANES SEO