TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan anggaran Rp 230 juta untuk membayar tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi anggota DPRD Kota Yogyakarta. Fasilitas yang selama ini hanya dinikmati pegawai negeri ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 dan 20 Tahun 2016 yang baru saja turun.
“Kami sudah siapkan anggaran Rp 230 juta untuk membayarkan THR anggota Dewan itu,” ujar Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta Kadri Renggono kepada Tempo, Rabu, 22 Juni 2016.
Padahal, THR dan gaji ke-13 belum dialokasikan dari daftar prioritas anggaran selama 12 bulan tahun ini. “Kan sudah aturan, mau-tak mau harus dilaksanakan,” kata Kadri berkilah. Dia menegaskan, meski peraturan itu datangnya mepet menjelang akhir Juni, anggota Dewan akan menerima THR tepat waktu.
Uang sebesar Rp 230 juta itu akan dibagikan untuk 40 anggota DPRD Kota Yogyakarta pada 30 Juni 2016 atau H-7 Lebaran.
Rincian THR untuk pemimpin Dewan masing-masing akan mendapat Rp 7,5 juta (empat orang) yang terdiri atas gaji pokok plus tunjangan keluarga dan jabatan. Sedangkan bagi anggota (36 orang ) masing-masing akan mendapat Rp 5,9 juta.
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta, Prima Hastawan, menuturkan untuk mencairkan anggaran ini pihaknya tengah menunggu alokasi yang disiapkan pemerintah kota. Sebab, ini merupakan aturan baru, di mana anggarannya belum dimasukkan dalam daftar prioritas anggaran tahun 2016. “Selama ini adanya kan hanya gaji pokok bulanan dan tunjangan, THR ini besarnya satu kali gaji bulanan plus tunjangan itu,” ujarnya.
Fasilitas yang menyenangkan bagi anggota DPRD Kota Yogyakarta ini berbanding terbalik dengan kinerjanya. Sebelumnya, DPRD menyatakan tak akan menghasilkan produk hukum lagi, alasannya karena belum ada naskah akademik yang dikirim pemerintah. Padahal, dari 18 rancangan peraturan daerah, masih ada 11 raperda yang belum dibahas.
PRIBADI WICAKSONO