Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPR Tak Setuju Anggaran Bawaslu Dipangkas  

image-gnews
Komisioner Bawaslu Nasrullah (tengah) bersama Koordinator CSIS Arya Fernades dan Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Akbar Ali (kanan), mengikuti diskusi Evaluasi Pilkada Serentak 2015 dan Menyoal Revisi UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, 18 Maret 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Komisioner Bawaslu Nasrullah (tengah) bersama Koordinator CSIS Arya Fernades dan Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Akbar Ali (kanan), mengikuti diskusi Evaluasi Pilkada Serentak 2015 dan Menyoal Revisi UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, 18 Maret 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Lukman Edy menyarankan alokasi anggaran untuk Badan Pengawas Pemilu tidak dikurangi. Menurut Lukman, hal itu tidak sebanding dengan wewenang Bawaslu yang kini ditambah.

"Karena memang ada wewenang baru, dan berdasarkan kewenangan baru itu, seharusnya anggarannya ditambah," kata Lukman di gedung DPR, Jakarta, Rabu 22 Juni 2016.

Menurut Lukman, pemotongan anggaran Bawaslu merupakan bentuk ketidakseragaman kebijakan Kementerian Keuangan dan Pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. "Ini tidak matching dengan RUU Pilkada yang disahkan dan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan," tuturnya.

Menurut dia, anggaran Bawaslu perlu ditambah karena lembaga itu bekerja untuk semua tahapan pilkada. Dengan kewenangan baru terkait dengan fungsi pengawasan dan peradilan, kata Lukman, pemotongan anggaran membuat fungsi terhenti. "Artinya, fungsi baru Bawaslu tidak bisa terjadi. Sudah kami titipkan ke Banggar untuk dititipkan ke rapat menteri," ucapnya.

Berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum, pada rapat dengar pendapat, Lukman meminta kepastian KPU bahwa pengurangan anggaran ini tidak mempengaruhi kinerja lembaga tersebut. "Pengurangan anggaran KPU kami setujui, termasuk pagu anggaran," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPU, kata Lukman, hanya punya beban untuk menyejahterakan pegawai pensiunan. Itu pun sudah menjadi janji pemerintah sejak lama. Hasilnya, dewan menyetujui pagu anggaran KPU Rp 304 miliar. "Ini janji lama pemerintah, tapi kami setujui dan Kementerian Keuangan tidak masalah," ucapnya.

Lukman mengatakan Komisi II saat ini paham dengan kondisi keuangan negara yang membuat Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan penghematan. Namun, Komisi VII, kata dia, masih mengoreksi pengurangan anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan. "Kami memfasilitasi kebijakan ini agar bisa lancar," ujarnya.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

15 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

21 jam lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.


Terkini Bisnis: Rekrutmen CASN 2024, Hati-hati Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

1 hari lalu

BPSDM Perhubungan akan membuka penerimaan calon taruna baru untuk 18 Sekolah Transportasi mulai 8-27 Juni 2020 melalui website SSCASN-BKN.
Terkini Bisnis: Rekrutmen CASN 2024, Hati-hati Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Pemerintah berencana membuka pendaftaran calon aparatur sipil negara atau CASN untuk tahun 2024, yang dibagi dalam dua tahap.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

1 hari lalu

Cina akan garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.
Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

Indonesia kembali menggandeng Cina di proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya. Jangan sampai menggunakan APBN lagi seperti kereta cepat Jakarta-Bandung.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Sekda Pemkab Sukabumi Dorong Efektifitas Pengelolaan APBN

3 hari lalu

Sekda Pemkab Sukabumi Dorong Efektifitas Pengelolaan APBN

Ade Suryaman, menghadiri acara penting terkait penyaluran TKD dan pemberian penghargaan kinerja di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi pada Senin, 22 April 2024.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

3 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.