TEMPO.CO, Surakarta - Menteri Dalam Negeri membatalkan ribuan peraturan daerah yang dinilai bermasalah. Dua di antara peraturan daerah tersebut berasal dari Kota Surakarta.
Aturan yang dibatalkan tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan dan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pemerintah Kota Surakarta sendiri belum mengambil sikap atas pembatalan dua perda itu. "Akan saya bahas dulu bersama bagian hukum," kata Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo, Rabu, 22 Juni 2016.
Menurut Rudyatmo, pihaknya belum menerima dokumen resmi mengenai pencabutan dua perda tersebut. Namun, dalam daftar yang diunggah di laman Kemendagri.go.id, dua perda itu memang termasuk yang dibatalkan.
"Saat ini Kepala Bagian Hukum sedang berada di Kemendagri," kata Rudyatmo. Dia akan membahas langkah lebih lanjut atas pembatalan perda tersebut setelah bawahannya itu kembali ke Surakarta.
Hanya saja, Rudyatmo mengaku kecewa dengan pembatalan tersebut. Terutama dengan pembatalan perda tentang pajak daerah. "Kami sudah tidak bisa lagi memungut pajak daerah," katanya.
Tentu saja, pendapatan asli daerah dari kota tersebut akan terganggu. "Padahal perda itu dibuat pada zaman jabatan wali kota dipegang Joko Widodo," katanya.
AHMAD RAFIQ