Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

1.300 Orang Ikut Kongres Anti Hukuman Mati di Oslo

image-gnews
Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com
Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com
Iklan

TEMPO.CO, Oslo - Kongres Dunia Melawan Hukuman Mati yang ke-6 (The 6th World Congress Against the Death Penalty) dihadiri oleh 1.300 peserta dari 80 negara di gedung Opera House Oslo, Norwegia, mulai Selasa sampai Kamis, 21-23 Juni 2016.

Peserta, yang terdiri dari 200 diplomat, 20 menteri, anggota parlemen, pengacara, akademikus, dan kelompok masyarakat sipil menyerukan penghapusan hukuman mati di seluruh dunia untuk jenis kejahatan apapun, termasuk terorisme. Dari Indonesia, hadir beberapa aktivis NGO dan pengacara yang selama ini giat berkampanye menghapus hukuman mati.

Saat membuka Kongres, Menteri Luar Negeri Norwegia Børge Brende mengatakan hukuman mati adalah persoalan global yang tidak terbatas pada agama, tradisi, dan kebudayaan tertentu. “Untuk membuat kemajuan dalam menghapus hukuman mati, kita harus fokus secara global,” kata Borge Brende di Opera House, Selasa malam waktu Oslo.

Karena itu, menurut dia, peran Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi sangat penting untuk melawan hukuman mati. Selain itu, kata dia, inisiatif dari banyak pihak (negara, PBB, ahli, dan individu) dalam penghapusan mati akan mempercepat penghapusan hukuman mati. “Pekerjaan kita tidak hanya mengutuk hukuman mati. Kerjasama dan dialog adalah elemen kunci untuk mengakhiri hukuman mati,” kata Brende.

Menurut Amnesty International, tahun lalu sebanyak 1.634 orang lebih dieksekusi mati karena berbagai kasus kejahatan, 89 persen di antaranya dieksekusi di  Iran, Pakistan, dan  Arab Saudi. Jumlah yang dieksekusi itu tidak termasuk di Cina, yang dikenal tertutup informasinya soal eksekusi mati. Jumlah yang dieksekusi ini meningkat 54 persen dibanding tahun sebelumnya (termasuk eksekusi di Cina). 

Sampai akhir 2015, menurut World Coalition Against the Death Penalty, 103 negara telah menghapus hukuman mati untuk semua jenis kejahatan.  Kini masih 58 negara dan teritorial yang menjalankan hukuman mati, termasuk Indonesia, Amerika Serikat, Iran,  Irak, Cina, dan negara lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah Indonesia belum berencanan mengambil langkah moratorium walau eksekusi 14 terpidana tahun lalu menuai kritik dari dalam negeri dan komunitas internasional. Bahkan April lalu, Jaksa Agung Indonesia Muhammad Prasetyo mengatakan eksekusi gelombang ketiga untuk 14 narapidana narkotik siap dilaksanakan. Menurut Prasetyo, para terpidana yang akan menjalani eksekusi sudah di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan,Cilacap. Kala itu, beredar kabar bahwa eksekusi mati akan digelar awal Mei lalu.

Kongres di Oslo yang diselenggarakan oleh ECPM (Ensemble contre la peine de mort, Together Against the Death Penalty) Prancis dengan dukungan  Kementerian Luar Negeri Norwegia, Prancis, dan Australia itu diisi dengan dua session besar, delapan diskusi, delapan workshop, dan lima pameran yang mengkampanyekan hukuman mati.

Menurut Direktur Eksekutif ECPM Raphael Chenuil Hazan, seperti halnya penyiksaan dan perbudakan, praktik hukuman mati mendesak untuk dibuang dari masyarakat dunia.  “Kami memiliki mimpi menghapus hukuman mati secara global,” ujarnya.

AHMAD NURHASIM (OSLO)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

10 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

15 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

16 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

16 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

19 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

20 hari lalu

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?


Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

20 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada AKP Andri Gustami dalam kasus peredaran narkoba. Ini jenis hukuman mati yang berlaku.


Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

20 hari lalu

AKP Andri Gustami. Foto: Istimewa
Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami mengaku tak pernah dapat penghargaan meski sudah mengatasi kasus-kasus besar


Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

20 hari lalu

Devara Putri Prananda. KPU
Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

Indriana Dewi Eka Saputri menjadi korban pembunuhan yang dilakukan pacarnya dengan motif cinta segitiga