TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mohamad Rum mengatakan jaksa telah menangkap terpidana kasus korupsi pengadaan serta pemasangan pembangkit listrik tenaga diesel dan pembangkit listrik tenaga uap Rokan Hulu, Pekanbaru, David Antony Grill, pagi tadi.
"Sekitar pukul 10.40 di Bandara Syarif Kasim II, Pekanbaru," ujar Rum lewat pesan pendek yang diterima Tempo, Selasa, 21 Juni 2016.
Sebelum berhasil ditangkap Kejaksaan hari ini, David setahun lebih menjadi buron. Menurut Rum, David berusaha menghindari jaksa karena akan segera dieksekusi mengingat sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus David bermula saat ia selaku Direktur PT Tiga Bintang Mas ditunjuk sebagai pemenang lelang pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik Rokan Hulu pada Februari 2006. Nilai proyek itu sekitar Rp 39,8 miliar.
Namun, ketika diaudit setelah sekian lama proyek berjalan, proyek itu rupanya tidak selesai dikerjakan. Padahal uang sudah dibayar, termasuk uang muka sebesar Rp 7,9 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rokan Hulu. Kerugian negara dalam kasus itu disebut mencapai Rp 3,6 miliar.
Atas temuan itu, David pun dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Adapun oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, ia hanya divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Upaya banding ke pengadilan tinggi malah memberi hasil yang lebih ringan, yakni vonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta uang pengganti Rp 600 juta. Baru di tahap kasasi pada 2014, David dihukum berat, yaitu 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seusai penangkapan tadi pagi, David langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk melengkapi berkas administrasi eksekusi. Setelahnya, ia dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru untuk dilakukan penahanan.
ISTMAN M.P.