TEMPO.CO, Kupang - Kementerian Dalam Negeri mencabut lima Peraturan Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang merupakan bagian dari 3.143 perda yang dicabut pemerintah pusat. Pemerintah setempat pasrah terhadap pencabutan itu. "Ada lima perda yang dicabut, tapi tidak berdampak signifikan pada pendapatan asli daerah," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean kepada wartawan, Selasa, 21 Juni 2016.
Pencabutan Perda ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ tentang pencabutan/perubahan peraturan daerah.
Perda yang dicabut ialah Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Selanjutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembebasan Biaya Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan.
Ada juga Perda Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penerbitan Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hasil Hutan, Hasil Hutan Ikutan, Tumbuhan, dan Satwa Liar. Perda Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah, serta Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas Permainan Golf. "Semua perda yang berhubungan dengan pelayanan publik dihapuskan biaya pajaknya demi peningkatan pelayanan," katanya.
Kepala Bagian Hukum Kota Kupang Alan Girsang mengatakan lima perda yang dihapus pemerintah pusat merupakan perda yang dianggap memperlambat investasi di daerah ini. "Sejauh ini, kami tidak akan mengajukan gugatan atas pencabutan lima perda tersebut," ujarnya.
Kewenangan pencabutan perda itu, menurut dia, menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya mengikuti keputusan tersebut sembari berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT terkait dengan pengelolaan air bawah tanah. "Untuk ketersediaan air bersih, kami masih akan melakukan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait dengan pengelolaan PDAM," katanya.
Penghapusan lima perda tidak berdampak signifikan terhadap PAD Kota Kupang karena sumber pajak tertinggi berasal dari sektor jasa, seperti hotel dan restoran.
YOHANES SEO