TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan setiap parsel yang akan diterima pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan dikontrol dan dilaporkan melalui sistem e-gratifikasi. "Prosedurnya ada e-gratifikasi dari KPK. Nanti kita akan memotret parsel dan hadiah dan melaporkan secara online," ujar Ridwan Kamil, Senin, 20 Juni 2016.
Nantinya, ujar Ridwan, parsel-parsel tersebut akan dilaporkan sebagai barang sitaan ke inspektorat. "Barangnya dikumpulkan ke inspektorat. Kalau bentuknya makanan, dipersilakan dibagikan ke fakir miskin setelah difoto dan didata," katanya.
Ridwan memastikan tidak ada batasan jumlah atau nilai. Menurut dia, berapa pun harganya, hadiah dalam bentuk parsel haram diterima oleh PNS dan pejabat Pemkot Bandung. "Tidak ada minimal. Kita sita setiap yang berhubungan dengan gratifikasi," ujarnya, menegaskan.
Ridwan Kamil secara tegas melarang pegawai negeri Pemerintah Kota Bandung menerima bingkisan berupa parsel Lebaran. Larangan berlaku dari staf biasa sampai pejabat.
Menurut wali kota yang akrab disapa Emil ini, larangannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Emil mengingatkan, dalam undang-undang itu sudah diatur bahwa penerimaan hadiah, termasuk dalam bentuk parsel Lebaran, tergolong kategori gratifikasi. “Kami mengikuti ketentuan itu,” katanya.
PUTRA PRIMA PERDANA