TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat 3,5 tahun penjara.
Ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar mengatakan keduanya terbukti menyuap Kepala Seksi Perdata Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna,
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata John saat membacakan amar putusan di ruang Chandra 1 Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 20 Juni 2016. Ichsan dan Awang juga didenda Rp 50 juta subside 1 bulan kurungan.
Menurut hakim, hal-hal yang meringankan adalah keduanya sama-sama bersifat kooperatif dan mengakui kesalahan, bersikap sopan selama persidangan ,dan masih memiliki tanggungan keluarga. Pertimbangan memberatkan untuk Ichsan yakni dia pernah bersalah untuk kasus korupsi. Sedangkan Awang, hal yang memberatkan karena dia merupakan seorang pengacara.
John mengatakan Ichsan terbukti menyuap Andri melalui Awang sebesar Rp 400 juta. Atas jasanya itu, Awang mendapat imbalan Rp 50 juta dari Ichsan. Duit itu diberikan melalui Sunaryo. Pemberian besel bertujuan agar salinan putusan kasasi MA terkait perkara korupsi yang menjerat lchsan ditunda. Sehingga eksekusi terhadap Ichsan, terpidana kasus korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008, itu otomatis tertunda.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut keduanya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan.
Mendengar putusan ini, kuasa hukum Awang, Kairul Anwar, menerima putusan hakim. “Faktanya jelas, ini yang terbaik,” ujar Kairul. Adapun Ichsan belum menentukan sikap. “Ini terlampau berat untuk Pak Ichsan," kata Jhon Redo, kuasa hukum Ichsan. Saat ini, Ichsan sedang menjalani vonis penjara 5 tahun dari kasus sebelumnya.
MAYA AYU PUSPITASARI