TEMPO.CO, Cirebon - Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Indra Jafar menyatakan memeriksa delapan saksi dalam kasus penyekapan pekerja sarang burung walet di sebuah rumah mewah di Kota Cirebon, pada Ahad malam, 19 Juni 2016. "Kami sudah memeriksa delapan saksi, masing-masing empat orang dewasa dan empat anak-anak dibawah umur," ujarnya, Senin, 20 Juni 2016.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon, Maman Firmansyah, mengungkapkan jika perusahaan sarang burung walet itu tidak terdaftar di dinas. “Hingga kini belum tercatat,” katanya.
Sebuah rumah mewah di Cirebon digerebek polisi karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur. Penggerebekan bermula saat empat bocah yang bekerja di sana kabur karena tak diberi makan oleh majikannya.
Seorang pekerja berinisal R mengaku jika mereka sering mendapat perllakuan tidak manusiawi saat bekerja. "Kami hanya diberi makan sehari sekali," katanya. Tidak hanya itu, mereka pun sering mendapatkan bentakan saat bekerja.
Keluhan lainnya upah yang mereka terima tidak layak. Setiap bulan mereka hanya mendapat gaji Rp 700 ribu. "Padahal janjinya Rp 1 juta. Alasannya dipotong makan dan listrik," kata R.
Saat digerebek, polisi menemukan 15 bocah perempuan di dalam rumah tersebut. Pemilik perusahaan terancam Undang-undang tentang perlindungan anak.
Salah satu pegawai, Warno, 22 tahun mengatakan ia merasa tertipu. Awalnya ia diajak seorang kawannya, Muri untuk bekerja di restoran di Jakarta. Namun oleh Wuri, ia dibawa ke Cirebon. "Kami dipekerjakan di rumah burung walet ini," katanya.
Di sana, ia sering tak diberi makan. Saat bulan puasa pun, tak jarang mereka hanya sahur dengan segelas air. Diantar oleh warga sekitar, mereka melapor ke Polres Cirebon Kota.
IVANSYAH