Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengaku Iseng, Bocah Penginjak Al Quran Dibebaskan

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Al-Quran berusia 500 tahun yang menjadi koleksi Museum Sulawesi Tengah, Palu, 13 Juni 2016. Al-Quran ini ditulis langsung oleh Imam Tanwin yang juga merupakan seorang raja. TEMPO/Amar Burase
Al-Quran berusia 500 tahun yang menjadi koleksi Museum Sulawesi Tengah, Palu, 13 Juni 2016. Al-Quran ini ditulis langsung oleh Imam Tanwin yang juga merupakan seorang raja. TEMPO/Amar Burase
Iklan

TEMPO.CO, Tulungagung – Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, membebaskan FR, remaja 15 tahun yang memposting foto sedang menginjak Al Quran di Facebook. Polisi tak menemukan motif selain iseng yang melatarbelakangi FR melakukan perbuatan itu.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak Minggu, 19 Juni 2016, hari ini polisi menggelar sidang Diversi di Aula Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung. Sidang ini diberlakukan terhadap anak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Selain para pelaku dan orang tuanya, sidang Diversi ini juga dihadiri perwakilan Majelis Ulama Indonesia, tokoh agama, perangkat desa, Balai Pemasyarakatan Kediri, Komisi Perlindungan Anak Tulungagung, Dinas Sosial, serta penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung.

Setelah mendengarkan pengakuan pelaku untuk mengetahui alasan melakukan perbuatan, sidang akhirnya memutuskan untuk mengembalikan FR kepada orang tuanya. Majelis sidang juga memutuskan untuk kembali bersekolah setelah mendapati FR putus sekolah dari bangku kelas VII Madrasah Tsanawiyah. “Dia juga tinggal terpisah dengan orang tuanya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung Ajun Komisaris Andria D Putra, Senin 20 Juni 2016.

Andria menjelaskan FR tak menyadari jika perbuatannya akan mengundang reaksi keras dari masyarakat khususnya umat Islam. Karena itu dengan berdalih iseng dan ingin mencari sensasi, dia melakukan perbuatan itu untuk disebarkan di dunia maya. Polisi tak menemukan motif lain dalam peristiwa itu seperti upaya provokasi untuk memancing umat Islam.

Karena alasan itulah sidang tersebut memutuskan FR dibebaskan dari status tersangka. Selanjutnya upaya pembinaan diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan Kediri. Proses rehabilitasi yang berlangsung dua hari ke depan ini dilakukan di Mapolres Tulungagung mengingat keterbatasan Bapas yang tak memiliki ruang anak. Setelah melewati dua hari, FR akan dipulangkan diserahkan keluarganya untuk didaftarkan ke sekolah menengah atas. Selama itu pula dia juga dikenakan wajib lapor sekali dalam dua pekan. “Jika proses benar-benar dilakukan dan FR kembali sekolah, maka kasus ini akan benar-benar ditutup,” kata Andria.

Petugas Bapas Kediri Ida Wening menjelaskan proses rehabilitasi akan dilakukan kepada FR dan keluarganya. Sebelum menyerahkan kepada keluarganya, Bapas ingin memastikan dulu kondisi dan kesiapan mereka. Sebab jangan sampai pengembalian ini tak membuat FR berperilaku baik karena tumbuh di lingkungan tak sehat. “Selama enam bulan ke depan akan kami awasi perkembangannya,” kata Ida.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu ibu FR, Luluk Wijiastuti mengaku sangat terpukul atas peristiwa ini dan meminta maaf kepada masyarakat. Luluk yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan selama ini dirinya memang tak memberikan perhatian kepada anaknya. Ini lantaran dirinya tinggal bersama suami yang merupakan ayah tiri FR di Ponorogo. Sementara FR diasuh oleh kakeknya di Tulungagung hingga tak melanjutkan sekolah. “Saya akan membawanya ke Ponorogo dan memasukkannya ke pesantren,” sesalnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Tulungagung Kyai Haji Mashadi Mahfudz juga menyepakati hasil keputusan sidang tersebut dan meminta masyarakat untuk tak melakukan reaksi berlebihan. Dia menegaskan perbuatan menginjak Al Quran yang dilakukan FR hanyalah bermotif iseng dan ingin terkenal. Demikian pula mengacu pada Fikih Syar’i soal batasan usia dewasa atau akil baliq, FR masih dikategorikan anak-anak yang bisa dididik. “Namun kami merekomendasikan dia tidak dikembalikan ke tempat asalnya karena masih rawan,” katanya.

Seperti diketahui FR, bocah laki-laki asal Desa Tanggulkundung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung dengan sengaja berpose sedang menginjak kitab suci umat Islam Al Quran dan menjadikannya bantal untuk dipotret. Ironisnya perbuatan itu dilakukan di dalam mushola saat tengah keliling bersama lima rekannya membangunkan sahur.

Usai berkeliling, FR dan teman-temannya mampir di sebuah mushola di Kecamatan Bandung, Tulungagung. Saat berada di mushola itulah tiba-tiba FR mengambil Al Quran yang berada di dalam musholla dan membawanya keluar. Selanjutnya dia meletakkan kitab suci itu di lantai tepat di bawah kedua telapak kakinya dengan posisi duduk menekuk lutut. Selain itu dia juga menjadikannya bantal dan berpura-pura sedang tidur agar dipotret temannya.

Tak berhenti di situ, FR kemudian mengunggahnya melalui akun facebook yang diberi nama Midhut Khecill. Kontan foto tersebut menuai banyak reaksi dari umat Islam yang mendorong polisi melakukan penyelidikan. Dari pelacakan petugas diketahui identitas FR yang langsung ditangkap di rumahnya, Minggu 19 Juni 2016. Tak hanya FR, lima temannya yang berada di dalam mushola saat perbuatan itu terjadi turut diamankan polisi untuk dimintai keterangan.

HARI TRI WASONO 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo

29 Juli 2022

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didampingi kuasa hukum berikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan terkait meme Candi Borobudur yang di edit wajah Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. Polda Metro Jaya menerima dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri. Roy mendapat sebanyak 18 pertanyaan dan polisi menyita akun twiter miliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo

Roy Suryo meninggalkan Polda Metro Jaya Kamis malam, 28 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.


Daftar Film yang Dilarang Tayang oleh Banyak Negara, Ada Apa?

11 Desember 2021

Tangga di film The Exorcist. panoramio.com
Daftar Film yang Dilarang Tayang oleh Banyak Negara, Ada Apa?

Kontroversi-kontroversi itu meliputi film-film yang memiliki konten sadis, menjijikkan, penghinaan, hingga mengandung pelecehan.


Kongres Ulama Perempuan: Promosi Kawin Anak Aisha Weddings Melecehkan Agama

12 Februari 2021

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Kongres Ulama Perempuan: Promosi Kawin Anak Aisha Weddings Melecehkan Agama

KUPI menyoroti promosi kawin anak, nikah siri, dan poligami oleh Aisha Weddings dengan narasi ketaatan dan ketakwaan adalah bentuk pelecehan agama.


Abu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

1 Februari 2021

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Abu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

Permadi Arya atau Abu Janda hadir memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini, Senin, 1 Februari 2021.


Padukan Azan dengan Musik Disko, Klub Malam Tunisia Ditutup  

4 April 2017

Ilustrasi klub malam. youtube.com
Padukan Azan dengan Musik Disko, Klub Malam Tunisia Ditutup  

Otoritas Tunisia menutup sebuah klub malam yang memutar musik berpadu dengan azan atau panggilan salat bagi umat Islam.


Pendeta Minahasa Laporkan Rizieq FPI ke Bareskrim  

27 Januari 2017

Ketua Umum FPI Jakarta, Habib Muchsin pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab menjadi saksi ahli pelapor saat akan mengikuti gelar perkara di Ruang Rupatama, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 15 November 2016. TEMPO/Subekti.
Pendeta Minahasa Laporkan Rizieq FPI ke Bareskrim  

Mengaku sebagai pendeta di Minahasa, Sulawesi Utara, Max datang bersama beberapa pengurus Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).


Rizieq FPI Yakin Ahok Jadi Tersangka  

15 November 2016

Ketua Umum FPI, Muhammad Rizieq Shihab, memasuki gedung DPRD DKI Jakarta saat aksi unjuk rasa menuntut Ahok mundur di depan gedung DPRD DKI Jakarta, 10 November 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Rizieq FPI Yakin Ahok Jadi Tersangka  

Menurut Rizieq, kelengkapan saksi dan kekuatan argumentasi para pelapor akan membuat Ahok dinyatakan sebagai tersangka.


Gelar Perkara Ahok, Pelapor Berdatangan  

15 November 2016

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyambut warga DKI Jakarta di Rumah Lembang, Jalan Lembang No 25&27, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 14 November 2016. TEMPO/Larissa
Gelar Perkara Ahok, Pelapor Berdatangan  

Ahok tidak menghadiri gelar perkara ini karena melanjutkan kampanye di Rumah Lembang.


9 Jam Diperiksa Bareskrim, Penyidik Tanyakan Ini kepada Ahok  

8 November 2016

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, 7 November 2016. Ahok diperiksa selama sembilan jam terkait kasus dugaan penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51. TEMPO/Subekti
9 Jam Diperiksa Bareskrim, Penyidik Tanyakan Ini kepada Ahok  

Penyidik mencari niat buruk dan faktor kesengajaan terkait dengan perkataan Ahok soal Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51.


Munarman FPI Bandingkan Video Ahok dengan Ariel 'Noah'  

7 November 2016

Munarman. TEMPO/Imam Sukamto
Munarman FPI Bandingkan Video Ahok dengan Ariel 'Noah'  

Menurut Munarman, dalam kasus ahok yang pertama kali mengunggah video adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.