TEMPO.CO, Bima - Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menangkap kepala desa, seorang perangkat desa dan dua warga Desa Madawaru, Kecamatan Madapangga, Kabupatern Bima yang diidentifikasi sebagai provokator unjjuk rasa penutupan jalan negara Lintas Sumbawa, Senin 20 Juni 2016.
Perangkat desa yang ikut diciduk adalah Kepala Desa Madawaru, Umar khatab, Anwar, Abdul Azis dan Suherman. "Siapapun yang terlibat dalam aksi penyerangan kepada polisi dan melakukan pemblokiran jalan negara akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi," ujar Kepala Bagian Operasi Polres Kabupaten Bima, Komisaris Polisi Muslih, Senin 20 Juni 2016.
Demo warga yang berlangsung di jalan Negara Lintas Sumbawa-Jawa berakhir ricuh, Senin siang 20 Juni 2016. Tidak hanya itu, ratusan warga juga sempat menutup jalan nasional yang menghubungkan Bima-Lombok–Bali dan Jawa itu. Aksi demo warga Aliansi Masyarakat Madapangga (AMM) itu dipicu kasus penjualan tanah milik warga oleh Yayasan Islam, yang belokasi di Kecamatan Madapanggakepada pemerintah.
Akibatnya, polisi harus membubarkan paksa aksi demontrasi tersebut. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan empat warga termasuk seorang kepala desa yang dianggap sebagai provokator.
Namun Muslih tidak mau menjelaskan status hukum kelima oknum perangkat dan warga yang diduga menjadi provokator penyerangan terhadapa polisi dan pemblokiran janan.
Kepada wartawan, Muslih hanya mengatakan mereka dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Tidak hanya terkait dugaan provokasi kerusuhan, tetapi juga karena kedapatan membawa sejumlah benda/senjata tajam saat insiden terjadi. Selain mengamankan empat orang, polisi juga menyita sebuah mobil dum truk DR 8749 AD, ban bekas, bendera, spanduk, soun system, batangan kayu.
AKHYAR M. NUR