TEMPO.CO, Kendari - Pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Minggu, 19 Juni 2016, diwarnai keributan. Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Muna, Muhammad Andang Jaya, terpaksa dievakuasi menggunakan mobil minibus ke kantor KPUD Muna di Jalan Pendidikan, Kecamatan Katobu, Raha.
Berdasarkan pantauan Tempo, keributan berawal ketika Andang Jaya memasuki ruangan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Wamponiki yang berada di dalam Sarana Olahraga (SOR) Laode Pandu. Saat itu pukul 11.00 Wita. Para pendukung pasangan Rusman Emba-Malik Ditu, yang disebut “Rumah Kita”, melakukan protes. Mereka berteriak meminta Andang Jaya keluar dari ruang TPS. "Kasih keluar itu La Andang, kenapa dia masuk di dalam TPS? Dia mau bikin apa di dalam?" kata salah seorang di antara mereka.
Keributan semakin menjadi. Para pendukung “Rumah Kita” berusaha merangsek masuk ke dalam SOR Laode Pandu. Aparat kepolisian yang dibantu aparat TNI melakukan penghadangan. Polisi melepaskan tiga kali tembakan ke udara. Massa terpencar.
Bersamaan dengan itu, Andang Jaya dibawa keluar dari SOR Laode Pandu dan dibawa ke tempat yang aman sebelum dievakuasi ke kantor KPUD Muna. Suasana bisa diredam. Pemungutan suara ulang dilanjutkan dalam pengamanan yang ketat.
Dari informasi yang diperoleh Tempo, Sabtu malam, 18 Juni 2016, terjadi kesepakatan antara KPUD dan Panitia Pengawas Kabupaten Muna dengan tim pemenangan dua pasangan calon. Salah satu di antaranya, anggota KPUD, tidak boleh berada di dalam TPS demi menghindari masalah yang tidak diinginkan.
Diberitakan sebelumnya, pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Muna hari ini adalah yang kedua kali. Pemungutan diselenggarakan di dua TPS, yakni TPS 4 Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu.
Ketua KPUD Sulawesi Tenggara Hidayatullah menjelaskan, PSU dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi pada 12 Mei 2016. MK menerima permohonan pasangan Baharudin-Lapili, yang dikenal dengan sebutan “Dokter Pilihanku”, yang menggugat kemenangan pasangan “Rumah Kita” pada PSU pertama, 22 Maret 2016.
Pada Pilkada 9 Desember 2015, pasangan “Dokter Pilihanku” unggul 33 suara. Namun hasil itu digugat oleh pasangan “Rumah Kita”. Tim pemenangan “Rumah Kita” menuduh ada kecurangan yang dilakukan pasangan “Dokter Pilihanku”. Mahkamah Konstitusi menerima gugatan “Rumah Kita” dan diperintahkan dilakukan PSU di tiga TPS, yakni di TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan di TPS 1 Desa Marobo.
Pada 22 Maret, digelar PSU. Hasilnya, pasangan “Dokter Pilihanku” unggul 1 suara. Namun, berdasarkan data dari 321 TPS di seluruh Kabupaten Muna, setelah ditambah hasil PSU, justru pasangan “Rumah Kita” unggul 93 suara.
Kemenangan pasangan “Rumah Kita” itu digugat oleh pasangan “Dokter Pilihanku” ke MK. Alasannya, ditemukan kecurangan pasangan “Rumah Kita”. MK mengabulkannya dan diperintahkan dilakukan PSU di dua TPS, yakni TPS 4 Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1.
ROSNIAWANTY FIKRI