TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengkritik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang melarang seorang jurnalis media online masuk ke kantornya untuk melakukan kerja-kerja jurnalistik. Ahok, sapaan akrab Basuki itu melarang jurnalis Arah.com pada Kamis, 16 Juni 2016.
Terkait dengan peristiwa itu, AJI Jakarta juga meminta Ahok tidak bersikap antikritik pada pers. "Pers berhak mengembangkan pendapat umum berdasarkan infromasi yang tepat, akurat, dan benar,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat, 17 Juni 2016. Pers berhak mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Ahmad menambahkan, AJI Jakarta menyatakan empat sikap terhadap perlakuan Ahok. Pertama, menentang sikap Ahok yang mengusir jurnalis yang liputan di Balai Kota. "Tindakan Ahok mengusir jurnalis menunjukkan dia tidak profesional menghadapi jurnalis."
Kedua, bila Ahok keberatan terhadap suatu berita dipersilakan untuk mengajukan hak jawab dan hak koreksi ke media yang memuat berita itu. Media wajib memuat hak jawab dan koreksi. Ketiga, bila Ahok merasa tetap tidak puas dengan hak jawab dan hak koreksi yang telah dimuat AJI meminta Ahok mengadukan media itu ke Dewan Pers.
Keempat, AJI mengingatkan jurnalis untuk bekerja profesional dengan memegang teguh kode etik jurnalistik. "Biarkan Dewan Pers yang menilai apakah media itu melanggar kode etik jurnalistik atau tidak."
Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung juga mengkritik jurnalis yang tidak profesional bekerja. AJI mengingatkan jurnalis bekerja dengan berpegang pada kode etik jurnalistik. “Jurnalis harus bekerja profesional dan mengedepankan kepentingan publik. Jangan berlebihan memburu hal-hal yang sensasional tanpa substansi masalah yang penting bagi publik.”
INGE KLARA SAFITRI
Baca juga:
Prancis, Jerman, atau…: Ini Rahasia Calon Juara Euro 2016