Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sudah Setengah Tahun Menteri Rini Dilarang Ikut Rapat di DPR

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Menteri BUMN Rini Soemarno memberi salam kepada wartawan seusai memberikan keterangan terkait masalah Pertamina dengan PLN di Kementerian BUMN, Jakarta, 7 Januari 2016. ANTARA FOTO
Menteri BUMN Rini Soemarno memberi salam kepada wartawan seusai memberikan keterangan terkait masalah Pertamina dengan PLN di Kementerian BUMN, Jakarta, 7 Januari 2016. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mengatakan untuk menyelesaikan masalah larangan rapat kerja bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno harus dicabut kembali oleh panitia khusus kasus Pelindo. "Yang bisa cabut AKD (Alat Kelengkapan Dewan) dan rapat paripurna," kata Ade di Jakarta, Jumat, 17 Juni 2016.

Menurut Ade, surat tersebut larangan yang diterbitkan pada akhir tahun lalu itu keluar atas rekomendasi pansus yang mengirimkan ke pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas ketua hanya meneruskannya kepada Presiden Joko Widodo.

Akibat surat tersebut, rapat kerja antara Komisi BUMN DPR dan pemerintah yang membahas masalah APBN-P 2016 dan RAPBN 2017 tidak dihadiri oleh Menteri Rini Soemarno. Presiden lantas mengirim Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk menggantikan Rini.

Anggota Komisi BUMN dari fraksi Demokrat Melani Leimena Suharni mengatakan, larangan tersebut menghambat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga BUMN 2017. 

Fadli Zon menuturkan dirinya harus meneruskan surat larangan tersebut karena diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). "Presiden sendiri sudah memutus Menteri Keuangan untuk membicarakan terkait anggaran," katanya.

Larangan Dewan rapat bersama Rini Soemarno berlaku sejak Rapat Paripurna DPR menerima rekomendasi Pansus Angket Pelindo II pada Desember 2015. Salah satu poin rekomendasinya adalah meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden kemudian mengirim Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan hadir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada Kamis, 16 Juni 2016. Pansus Pelindo II menganggap Menteri Rini bersama Direktur Utama Pelindo II RJ. Lino terbukti melanggar konstitusi dan perundang-undangan. RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Temuan DPR yang dikenal dengan "Papa Mama Jual Pelabuhan" pada Desember 2015 lalu menilai Menteri Rini telah dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan.

Di antaranya temuan DPR dianggap menyimpang adalah pengadaan barang dan jasa; perpanjangan pengelolaan PT JICT antara Pelindo II dengan HPH; tata kelola perusahaan PT Pelindo II, termasuk persoalan pelangaran hukum dan ketenagakerjaan; program pembangunan dan pembiayaan terminal Pelabuhan Kalibaru oleh PT Pelindo II.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

15 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

20 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

20 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

3 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

4 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

6 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.