TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan terpidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, telah membayar sebagian kewajiban untuk mengganti kerugian negara. Senin lalu, Samadikun telah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 21 miliar.
"Dia baru membayar Rp 21 miliar dari total kerugian negara Rp 169 miliar," kata Prasetyo kepada awak media di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juni 2016.
Samadikun telah divonis bersalah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk. Waktu itu, ia menjabat sebagai komisaris utama Bank Modern. Bank ini menerima dana BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp 2,5 triliun.
Karena kasus ini, Samadikun dihukum empat tahun penjara serta membayar kerugian negara sebesar Rp 169 miliar. Samadikun sempat menjadi buron selama 13 tahun karena kasus BLBI ini. Ia tertangkap di Shanghai, Cina, dalam perjalanan menuju rumah anaknya, April lalu. Selanjutnya, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Ihwal ganti rugi kerugian negara ini, Samadikun sempat memohon keringanan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak empat kali. Dua kali cicilan di antaranya akan dibayarkan tahun ini, masing-masing senilai Rp 21,125 miliar. Angsuran kedua rencananya akan dibayarkan pada November 2016.
Prasetyo membenarkan pembayaran sebesar Rp 21 miliar itu bersifat angsuran yang berbeda dengan keinginan Kejaksaan, yaitu membayar secara tunai. Meski begitu, Prasetyo mengatakan Kejaksaan akan tetap mendesak Samadikun agar segera melunasi kewajibannya. "Saya harap ada iktikad baik dari Samadikun dan keluarganya. Jangan dicicil-cicil kalau punya kemampuan," kata Prasetyo.
Apabila Samadikun mangkir dari kewajiban, kata Prasetyo, kerugian akan digantikan dari asetnya yang dijaminkan. Menurut Kejaksaan, aset Samadikun yang sudah dijaminkan sebenarnya cukup untuk membayar kerugian negara. Rumah Samadikun di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah.
"(Bayar) tunai sebenarnya lebih enteng buat dia, enggak ada tanggungan lagi. Kalau rumah dia nanti terbakar dan enggak ada nilainya lagi, bagaimana?" ujar Prasetyo.
Dia menambahkan, Kejaksaan tengah memverifikasi aset Samadikun yang dijaminkan untuk membayar kerugian negara. Prasetyo juga mengatakan Kejaksaan masih merundingkan batas waktu pembayaran ganti rugi kerugian negara oleh Samadikun.
ISTMAN M.P.