TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi Jakarta, Mohammad Sanusi, mengatakan tak tahu soal aliran dana dari pengembang reklamasi pantai utara Jakarta kepada komunitas Teman Ahok. "Saya enggak tahu," kata dia, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 16 Juni 2016.
Hari ini, Sanusi kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia ditangkap KPK pada 31 Maret lalu. Dia diduga menerima uang dari bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, untuk meloloskan pembahasan rancangan peraturan daerah yang alot.
Menurut Sanusi, penyidik KPK mencecar pertanyaan seputar aset dan properti miliknya. "Berdasarkan SPT (surat pemberitahuan tahunan) pribadi saya," ujar dia setelah diperiksa.
Kabar mengenai aliran dana ke Teman Ahok senilai Rp 30 miliar dikatakan oleh anggota Komisi Hukum DPR, Junimart Girsang, dalam rapat KPK dengan DPR, Rabu, 15 Juni 2016.
Junimart menanyakan informasi tentang adanya uang Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi melalui Sunny untuk Teman Ahok. "Saya tak tahu apakah KPK sudah memeriksa soal ini," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui penyidik KPK memperoleh informasi awal aliran dana untuk Teman Ahok. Penyelidikan atas duit itu penting karena berhubungan dengan izin dan suap reklamasi yang menjerat anggota DPRD Jakarta. "Kami sedang menyiapkan surat perintah penyelidikannya," kata Agus.
REZKI ALVIONITASARI | FRISKI RIANA