TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri kelompok relawan Teman Ahok, Singgih Widyastono, menyatakan pihaknya telah memasukkan pengajuan judicial review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Jumat, 17 Juni 2016. "Sudah, tadi sekitar jam 1 siang kami ke MK," kata Singgih saat dimintai konfirmasi Tempo di Jakarta, Jumat, 17 Juni 2016.
Kendati demikian, ia belum bisa membeberkan lebih lanjut perihal pengajuannya itu.
Sebelumnya, Singgih mengatakan, akan mengajukan judicial review terkait dengan aturan verifikasi faktual yang termaktub dalam Undang-Undang Pilkada. Ia menilai mekanisme verifikasi faktual secara sensus yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merepotkan. Namun ia yakin akan kesiapan para pendukung dan akan membentuk tim untuk mengawal verifikasi.
"KPU sudah menjelaskan, juga tidak menyanggupi tiga hari itu," ucap Singgih.
UU Pilkada yang telah disahkan DPR memuat aturan verifikasi faktual sensus oleh panitia pemungutan suara (PPS) bagi calon perseorangan. Metode sensus yang dimaksud adalah petugas PPS menemui langsung pendukung calon perseorangan. Apabila petugas tidak bisa bertemu dengan pendukung tersebut, tim pasangan calon harus menghadirkan pendukung ke kantor PPS paling lambat tiga hari.
INGE KLARA | ARKHELAUS