TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengumumkan 3.143 peraturan daerah yang dibatalkan. Namun pengumuman disarankan tidak secara nasional.
"Namanya perda sebaiknya diumumkan di daerah masing-masing. Sesuai daerahnya. Jangan diumumkan nasional," kata Kalla, Jumat, 17 Juni 2016, di Istana Wakil Presiden, Jakarta. Kalla mencontohkan, perda Jawa Barat diumumkan di Jawa Barat.
Pengumuman perda per provinsi dan per daerah ini, kata Kalla, karena perda hanya berlaku di daerah itu. "Yang ada di Jawa Barat tentu tidak berlaku di Jawa Timur. Jadi tidak perlu diketahui orang Jawa Timur," kata Kalla.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono mengatakan pihaknya akan mengumumkan daftar perda yang dicabut melalui situs Kemendagri, yaitu www.kemendagri.go.id. Dalam jumpa pers pada Kamis kemarin dia mengatakan pihaknya sedang dalam proses input data. "Jumat sudah bisa dilihat di situs kami," kata Sumarsono.
Namun saat Tempo membuka situs dimaksud pada Jumat siang, daftar perda yang dicabut belum ada dalam menu di situs.
Kalla mengatakan pembatalan perda berlaku pada perda yang aneh-aneh, khususnya yang menghambat investasi. Contohnya soal retribusi untuk angkut barang dari kabupaten satu ke kabupaten lain. "Izin apa lewat apa. Yang 3.143 hanya perda yang menyangkut investasi," kata Kalla.
AMIRULLAH