TEMPO.CO, Bandung - Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengomentari keputusan Presiden Joko Widodo yang membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda). Menurut Zulkifli, pemangkasan tersebut memang perlu dilakukan.
"Pemangkasan perda itu penting. Kita negara undang-undang, negara perda," kata Zulkifli seusai safari Kebangsaan Merajut Kebhinekaan di Kompleks Muhammadiyah Antapani, Kota Bandung, Jumat, 17 Juni 2016.
Seharusnya, lanjut Zulkifli, undang-undang dan perda tidak menjadi tumpang-tindih. "Harusnya perda dan UU itu untuk memperlancar, diatur untuk memudahkan, sekarang tidak," kata Zulkifli.
Lantaran banyak peraturan daerah dan pusat yang justru tumpang-tindih, lanjut Zulkifli, justru menghambat investasi.
"Kaki kita terikat, enggak bisa gerak karena investasi enggak bisa jalan. Ini karena ada perda yang banyak dan peraturan perundangan yang tumpang-tindih. Jadi memang perlu dibenahi yang enggak penting dicoret," ujar Zulkifli.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya pembatalan ribuan peraturan lewat Kementerian Dalam Negeri. Adapun pembatalan tersebut dilakukan atas pertimbangan menghambat dalam berkompetisi dan bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Hal ini bagian dari rencana Jokowi yang telah disusun sejak lama untuk menghapus penghambat investasi di daerah yang nantinya akan menentukan peringkat Ease of Doing Business Indonesia.
Adapun perda yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, di antaranya perda yang memperpanjang proses perizinan, perda yang menghambat kemudahan berusaha, serta perda yang bertentangan dengan perpu yang lebih tinggi.
PUTRA PRIMA PERDANA