Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perda Intoleran Tidak Termasuk 3.143 yang Dibatalkan

image-gnews
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Dalam keterangan pers tersebut, pemerintah mencabut sebanyak 3.143 peraturan daerah yang bermasalah. TEMPO/Subekti. SB20160613.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Dalam keterangan pers tersebut, pemerintah mencabut sebanyak 3.143 peraturan daerah yang bermasalah. TEMPO/Subekti. SB20160613.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menjelaskan dari 3.143 peraturan daerah (perda) yang dibatalkan, tidak ada yang mengenai soal intoleransi dan diskriminatif.

"Perda yang dianggap intoleran dan diskriminatif tidak termasuk 3.143 perda," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Temenggung di Jakarta pada Jumat, 17 Juni 2016.

Pernyataan itu disampaikan terkait dengan kasus razia Satuan Polisi Pamong Praja terhadap pemilik warung makan di Kota Serang, Banten, beberapa hari lalu. Petugas berdalih menjalankan Perda Nomor 2 Tahun 2010 yang mengatur larangan bagi setiap pengusaha restoran, rumah makan atau warung, dan pedagang untuk menyediakan tempat dan melayani makanan dan minuman pada siang hari selama Ramadan

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono mengatakan perda yang saat ini dibatalkan 58 persen terkait dengan masalah investasi, izin retribusi, jasa usaha, dan izin mendirikan bangunan. Perda pelayanan publik mencapai 10 persen, dan perda pengalihan urusan badan usaha milik daerah mencapai 32 persen.

Satu faktor penting pembatalan perda tersebut adalah untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo. Perlambatan ekonomi yang terjadi sejak 2015 membuat Jokowi ingin memacu pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan menarik investasi asing.

Paket kebijakan I-XII pun dikeluarkan untuk merangsang kegiatan investasi dan bisnis. "Nah, paket kebijakan I-XII itu perlu segera kami back-up dengan membatalkan perda-perda yang menghambat investasi," kata Sumarsono.

Dugaan perda yang dibatalkan Kemendagri, termasuk perda yang diduga intoleran dan diskriminatif salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Almuzzammil Yusuf.

Menurut Muzzammil, saat ini pemda, DPRD, dan masyarakat mempertanyakan informasi yang beredar bahwa perda yang dicabut termasuk perda yang berisi tentang moralitas, religiusitas, dan yang sesuai dengan kearifan lokal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kita menghormati kekhasan Bali untuk Nyepi sebagai bagian dari Bhinneka Tunggal Ika, maka kita harus hormati juga fenomena kearifan lokal di daerah-daerah lain,” kata Muzzammil memberi contoh.

Sejumlah daerah memang memiliki perda bernuansa keagamaan, seperti syariat Islam di Aceh, perda Hindu di Bali, dan perda Kristen di Papua.

Di Aceh ada qanun yang berisi peraturan dengan mengambil syariat Islam, sedangkan di Bali ada peraturan berisi ketentuan berhenti beraktivitas selama Hari Raya Nyepi, dan di Papua ada peraturan menghormati Hari Minggu dengan melarang masyarakat berjualan.

Sumarsono mengatakan untuk saat ini, fokus Kemendagri adalah membatalkan perda yang terkait dengan investasi dan pelayanan publik. "Arahan kami fokus ke ekonomi dulu, karena tuntutan pengusaha dan pelaku usaha komplain terkait lambatnya pelayanan pengurusan perizinan, banyaknya perizinan yang harus dilewati dan pintu-pintu," katanya.

Ke depannya, kata dia, perda yang akan dibenahi adalah perda yang dianggap masyarakat intoleran dan diskriminatif. Berbeda dengan perda perizinan investasi dan pelayanan publik yang bisa langsung dibatalkan; perda yang dianggap intoleran dan diskriminatif dilakukan dengan proses yang berbeda, yaitu melalui penyempurnaan.

Sumarsono mencontohkan, kasus perda di Serang di mana pihaknya memanggil Wali Kota dan Biro Hukum Kota Serang. "Kita ajak duduk bersama, mereka bilang, iya betul ada yang salah, jadi ada pemahaman di sana. Di sana muncul usulan penyempurnaan terbatas perda," katanya.

AMIRULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

36 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

42 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

50 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

52 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

56 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan